Jakarta (ANTARA) - Penganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan.
"Amggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl ( 24 ) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis malam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya.
Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali, menurut Iver.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.
Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi ungkap pembunuh seorang wanita di Tambora adalah suaminya sendiri
Rabu, 28 Februari 2024 5:37
Pemukul asisten artis Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian
Sabtu, 6 Januari 2024 16:54
Polisi tangkap perempuan gelapkan uang pinjaman caleg Pemilu 2024
Minggu, 12 November 2023 18:44
Polisi tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2023 18:32
Polisi tangkap mahasiswa terjerat kasus narkoba
Senin, 4 September 2023 16:12
Disuruh beli miras ternyata beli rokok juga, Cungko kesal tusuk rekannya hingga tewas
Sabtu, 26 Desember 2020 14:56
Kurang dari satu jam, polisi tangkap pelaku penikaman pria di Tambora
Jumat, 30 Oktober 2020 16:17
Polisi menyita 10 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi
Selasa, 24 Desember 2019 20:26