Waspadai beredarnya informasi "hoax ajakan penarikan dana di perbankan

id OJK,waspadai hoax,penarikan dana perbankan

Waspadai beredarnya informasi "hoax ajakan penarikan dana di perbankan

.

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi "hoax" di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi "hoax" dan tidak benar.

Berdasarkan data OJK pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).

Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau "noncore deposit" dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen. Jauh di atas "threshold" masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK telah melaporkan informasi "hoax" tersebut kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar "hoax" diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.