Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Meadow Green Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
"Benar, petugas kita telah mengamankan Chang Sup alias Mister Sim 50 tahun, WNA asal Korea atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, Kamis.
Sunardi mengatakan tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati petugas Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu-sabu.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap isap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya.
Saat dimintai keterangan Arif mengaku barang haram itu adalah pesanan dari Mister Sim. Petugas lalu melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut dan saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mister Sim sedang asik mengisap sabu-sabu.
"Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar dia.
Sunardi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut, namun karena Mister Sim merasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu-sabu. Kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) junto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polresta Mataram: Belasan orang ditangkap terkait kasus narkoba
Kamis, 15 Desember 2022 14:57
Polisi tangkap buron pengedar narkoba di Kota Mataram
Jumat, 20 Mei 2022 17:33
Polda NTB menangkap buronan kasus narkoba
Kamis, 19 November 2020 12:28
Tim Narkoba Polda NTB sita setengah ons sabu-sabu
Rabu, 22 Juli 2020 17:34
Polda NTB sita satu kilogram ganja
Sabtu, 4 Juli 2020 14:47
Dua pemuda yang ditangkap di Dasan Agung Gapuk terkait kasus sabu ditetapkan jadi tersangka
Selasa, 10 Desember 2019 19:56
Buronan kasus narkoba Polres Bima berhasil ditangkap di Jakarta
Jumat, 26 Juli 2019 17:07
Polres Mataram mengungkap kasus penangkapan pemilik narkoba
Senin, 22 Juli 2019 18:24