358 penerima PKH Mataram mundur karena mampu mandiri

id dinsos,graduasi,PKH

358 penerima PKH Mataram mundur karena mampu mandiri

Babinsa dan petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) dari Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melabel rumah salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. (Foto: ANTARA/HO.Dinsos)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 358 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), telah menyatakan mundur atau graduasi karena sudah bisa mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan dari pemerintah.

"Sebanyak 358 KPM PKH yang sudah melakukan graduasi mandiri itu merupakan angka kumulatif dari tahun 2012 sampai tahun 2020," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati melalui Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Mataram, Leni Oktavia di Mataram, Jumat.

Sementara untuk rekapitulasi data terbaru akan dilakukan setelah kegiatan pelabelan rumah KPM PKH tuntas pada tanggal 28 November 2020.

"Harapan kita, dari hasil rekap nanti ada tambahan KPM PKH yang mundur atau graduasi secara mandiri," katanya.

Kepala Dinsos Kota Mataram Hj Baiq Asnayati sebelumnya mengatakan, pada proses pelabelan rumah KPM PKH sebanyak 17.917 kepala keluarga (KK), sejauh ini belum ada KPM PKH yang menolak rumahnya dilabel petugas.

"Kalau ada KPM PKH yang tidak mau rumahnya dilabel, berarti mereka merasa sudah mampu dan tidak mau menjadi sasaran PKH lagi. Mereka bisa kita sebut graduasi mandiri dengan membuat surat pernyataan mundur," katanya.

Menurutnya, apabila KPM sudah melakukan graduasi mandiri maka pendamping PKH akan melakukan penghapusan melalui aplikasi yang ada dan melakukan penggantian sesuai dengan ketentuan.

"Untuk target graduasi mandiri, kita tidak bisa menyebut secara riil sebab belum tentu warga yang punya motor 2 adalah warga mampu. Mungkin saja keluarganya sudah menjadi TKI atau alasan dan faktor pendukung lain," katanya.

Terkait dengan itu, Asnayati berharap, dengan adanya pelabelan tersebut dapat memudahkan petugas dan pemerintah melakukan kontrol terhadap KPM PKH, sehingga keluarga yang dinilai sudah tidak layak bisa diusulkan diganti oleh keluarga lainnya.