Maling "handphone", pelajar di Lombok Timur ditangkap polisi

id Maling HP

Maling "handphone", pelajar di Lombok Timur ditangkap polisi

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Suralaga, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) dengan inisial Yy (15) yang berstatus pelajar di rumahnya wilayah Kecamatan Suralaga.

Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian HP milik Ma'ad Sabiri (45), warga Desa Waringin, Kecamatan Suralaga. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Suralaga melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan kalau tim Puma Polres Lotim  dan anggota Polsek Suralaga berhasil menangkap pelaku pencurian HP tersebut.

"Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Jaharuddin mengatakan, pelaku   menjalankan aksinya seorang diri, saat beraksi korban tidak berada di rumahnya, bahkan pelaku beraksi saat rumah tak terkunci.

"Saat rumah korban sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil dua HP milik korban, pelaku langsung kabur," ucapnya.

Sementara itu, korban yang baru pulang, seanpai di rumahnya kaget tak menemukan HP dan dompet miliknya, di tempat ditaruh.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Suralaga, untuk proses hukum.

"Korban telah melaporkan kasusnya ke Polsek, untuk di tindak laniuti," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, anggota Polsek berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya 

 "Kasus ini pelakunya berhasil di ungkap, dan saat ini mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatar tujuh tahun penjara.