Sepasang pria wanita kedapatan tengah "wikwik" di tempat hiburan malam wilayah Batulayar

id praktik prostitusi,polres lobar,kafe dan karaoke,tempat hiburan malam,muncikari

Sepasang pria wanita kedapatan tengah "wikwik" di tempat hiburan malam wilayah Batulayar

Giat kepolisian mengambil keterangan para pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar, Lombok Barat, NTB, Senin (18/1/2021) malam. (ANTARA/HO-Polres Lombok Barat)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, membongkar praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, mengatakan tempat hiburan malam yang menyediakan sarana untuk praktik prostitusi ini berupa kafe dan karaoke.

"Jadi kafe ini selain menyediakan tempat karaoke juga terdapat sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi," kata Dhafid.

Keberadaannya, kata Dhafid, terungkap dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Tim Puma.

"Kami lakukan penyelidikan dari adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, personel gabungan pada Senin (18/1) malam, melakukan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya didapatkan bukti yang mengarah ke praktik prostitusi.

"Kami temukan seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai 'partner song' di tempat tersebut," ucap dia.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat, polisi mengamankan perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial NN (36), asal Bandung, Jawa Barat.

"Laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual turut kami amankan," ujarnya.

Barang bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi juga diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol minumn keras berbagai merek, dan dua unit telepon seluler.

Pihak kepolisian baru menetapkan NN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yang ancaman pidananya paling lama satu tahun.