Delapan narapidana narkotika Lapas Mataram dipindah ke Bangli

id napi narkotika,lapas mataram,lapas bangli

Delapan narapidana narkotika Lapas Mataram dipindah ke Bangli

Petugas menggiring salah seorang dari delapan narapidana narkotika ke dalam mobil untuk dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dari Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat, NTB, Senin (29/3/2021). (ANTARA/HO-Lapas Mataram)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak delapan narapidana kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali.

Kalapas Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Selasa, mengatakan, pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) narkotika ini merupakan komitmen pihaknya dalam mewujudkan program Lapas Bersinar.

"Jadi ini dapat dikatakan sebagai implementasi dari deteksi dini dan pencegahan peredaran narkoba dari dalam lapas," kata Akbar.

Selain itu, kata dia, komitmen ini juga sebagai bentuk dukungan Lapas Kelas IIA Mataram dalam gerakan 'War On Drugs' (perang melawan narkoba).

"Melalui kegiatan ini juga kita ingin berikan efek jera bagi napi yang lain jika berulah lagi," ujarnya.

Akbar mengatakan, Lapas Kelas IIA Mataram sebelumnya mengusulkan 15 napi narkotika yang dipindahkan.

"Tetapi yang disetujui baru delapan orang. Kita tunggu persetujuan perpindahan WBP narkotika lainnya dari dirjen lapas (Kementerian Hukum dan HAM)," ucap dia.

Pemindahan napi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, yang terselenggara Senin (29/3), jelasnya, dikawal ketat petugas Lapas Kelas IIA Mataram dengan dibantu tim dari Brimob Polda NTB dan BNNP NTB.

Mereka dikirim ke Lapas Bangli, melalui jalur darat menggunakan mobil milik Lapas Kelas IIA Mataram. Napi narkoba yang dipindah, diduga masih terlibat dalam kendali peredaran narkoba dari dalam lapas.

Terkait dengan identitas napi yang dipindahkan, Akbar mengaku tidak menghafalnya. Namun dua dari delapan yang dipindahkan disebutnya adalah Jenderal Yusuf dan Riko pemilik sabu dia kilogram yang mendapat vonis penjara seumur hidup.

"Ya, Jenderal Yusuf dan Riko itu masuk dalam daftar pindah," katanya.