NTB membentuk tim khusus awasi kebijakan pemberian THR

id NTB,THR,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB,Tim Khusus THR,Hari Raya Idul Fitri 1442 H,NTB bentuk tim khusus awasi p

NTB membentuk tim khusus awasi kebijakan pemberian THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Wismaningsih Drajadiah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Tim ini akan kami buat dalam waktu dekat. Poskonya nanti berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) NTB, Hj Wismaningsih Drajadiah di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, tim khusus ini nantinya bertugas mengawal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Apakah dilaksanakan atau tidak itu yang kami pantau nantinya, sehingga hak-hak pekerja atau buruh bisa terpenuhi," ujarnya.

Wismaningsih mengatakan, tim ini nantinya juga akan dibuat di seluruh kabupaten dan kota di NTB. Tim ini terdiri dari sejumlah instansi baik yang ada di provinsi, kabupaten dan kota.

"Jadi tim ini bukan hanya di provinsi tapi diseluruh kabupaten dan kota juga kita bentuk," terang Wismaningsih.

Menurut Wismaningsih, sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaaan, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Namun demikian, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut kata Wismaningsih, mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

"Intinya tidak boleh dicicil. Ketentuannya harus dibayar lunas minimal 7 hari sebelum hari raya. Apabila tidak sanggup itu sudah diatur dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja," ucap Wismaningsih.

Lebih lanjut, ia menyatakan bila perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut, maka akan ada sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi ini macam-macam bisa teguran lisan dan tertulis. Jadi ada tahapan yang dilalui apabila ada pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.