Mataram (ANTARA) - Direktur PT Sinta Agro Mandiri berinisial AP, yang menjadi tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 di wilayah Nusa Tenggara Barat, mangkir dari pemeriksaan jaksa penyidik.
"Tersangka AP tidak hadir di pemeriksaan tanpa keterangan alias mangkir," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Entah apa penyebab AP yang tidak hadir tanpa keterangan itu, namun Dedy memastikan bahwa agenda pemeriksaannya ini jauh hari sebelumnya sudah disampaikan melalui surat panggilan ketiga.
"Jadi kalau sebelumnya (panggilan pertama dan kedua) kan dia ada surat positif COVID-19. Tapi yang sekarang (panggilan ketiga) itu tanpa keterangan," ujarnya.
Karena melihat tersangka AP baru satu kali mangkir dari pemeriksaannya, penyidik dikatakan Dedi, akan kembali melayangkan surat panggilan.
Jadi bukan dengan upaya paksa, kata dia, namun suratnya berkaitan dengan pemberitahuan jaksa penyidik agar tersangka AP hadir dalam agenda pemeriksaannya.
"Secepatnya akan kita panggil lagi. Jadi panggilan selanjutnya masih panggilan secara patut karena yang bersangkutan kita ketahui baru satu kali mangkir," ucap dia.
Agenda pemeriksaan tersangka jagung pada hari ini, dikatakan Dedi, khusus untuk dua rekanan pelaksana proyek. Selain AP, pemeriksaan juga diagendakan untuk Direktur PT Wahana Banu Sejahtera, berinisial LIH.
Dalam agenda tersebut, LIH hadir ke hadapan jaksa penyidik pada pagi hari. Dia tiba di Gedung Kejati NTB dengan mobil tahanan jaksa.
"Iya, jadi untuk LIH, tadi sudah diperiksa sebagai tersangka. tetapi karena masih ada materi yang belum selesai, jadi akan diagendakan untuk diperiksa lagi," kata Dedi.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga dari empat tersangka yang menjalani penahanan sejak Senin (12/4) lalu. Ketiganya ditahan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.
Selain LIH, penahanan juga dilakukan terhadap Mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi dengan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bersama IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017.
Karena itu hanya untuk satu tersangka dari PT SAM, yakni tersangka AP yang kini belum menjalani penahanan dan berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, mereka berempat disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam penanganannya, muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.
Berita Terkait
Tersangka penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan di Polda NTB
Senin, 9 Desember 2024 16:29
14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi jalani pemeriksaan
Sabtu, 2 November 2024 16:50
Polda NTB periksa mahasiswa tersangka perusakan saat demo tolak RUU Pilkada
Jumat, 18 Oktober 2024 13:17
Kejari Bima periksa dua tersangka korupsi pengadaan kapal
Jumat, 2 Agustus 2024 14:41
Tiga eks tersangka korupsi Gunung Tunak Loteng mangkir dari pemeriksaan jaksa
Kamis, 1 Agustus 2024 17:05
Kejati NTB memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Senin, 10 April 2023 21:04
Penyidik rampungkan kelengkapan berkas 3 tersangka korupsi alsintan Lombok Timur
Selasa, 28 Februari 2023 14:55
Mantan pejabat perbankan diperiksa sebagai tersangka korupsi KUR di Lotim dan Loteng
Rabu, 16 November 2022 19:10