Inspektorat NTB: Temuan BPK Rp963 juta lebih belum dikembalikan

id NTB,Inspektorat,BPK,Temuan BPK

Inspektorat NTB: Temuan BPK Rp963 juta lebih belum dikembalikan

Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat sisa dana yang belum dikembalikan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB mencapai Rp963,429 juta lebih.

"Totalnya Rp963.429.953 yang harus segera dikembalikan," kata Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan, beberapa temuan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun 2020, di antaranya Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp66,875 juta.

Selanjutnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB atas kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp120,093 juta lebih. Meliputi, belanja pelaksanaan kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimtek non ASN sebesar Rp31,200 juta dan senilai Rp87,030 juta.

"Ini sudah disetor lunas kemarin," ujarnya.

Disamping itu lagi terdapat pengelolaan dana BOS senilai Rp95,889 juta lebih, pengelolaan kas oleh bendahara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB belum tertib senilai Rp41,666 lebih.

Selain itu, yang juga belum sepenuhnya mengembalikan hasil temuan BPK, yakni Sekretariat DPRD NTB. Temuan ini didasari pada belanja perjalanan dinas dimana tidak sesuai sebesar Rp247,719 juta lebih.

"Khusus Sekretariat DPRD NTB sudah disetor senilai Rp121,166 juta lebih dan masih tersisa Rp126,553 juta lebih," terang pria yang akrab disapa Abah Ibnu ini.

Lebih lanjut, berdasarkan temuan BPK juga terdapat di Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, yakni pada belanja jasa publikasi sebesar Rp3 juta. Kemudian, pelaksanaan 6 paket pekerjaan pada 8 OPD di mana terdapat selisih volume senilai Rp478,152 juta lebih.

"Ini ada pada 15 penyedia. Nilainya bervariasi mulai dari Rp2 juta sampai Rp82 juta," ucapnya.

"Denda keterlambatan pada kegiatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan senilai Rp12,984 juta lebih. Sehingga totalnya secara keseluruhan sebesar Rp963,429 juta lebih," sambung Abah Ibnu.

Menurut mantan Kasat Pol PP Pemprov NTB itu, sisa dana yang belum disetorkan ke kas daerah diharapkan paling lambat dapat dikembalikan 60 hari kerja setelah hasil audit diterima pihak terkait.

"Mudahan-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai," katanya.

Sebelumnya, Pemprov NTB mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali secara berturut-turut sejak 2011-2020 dari BPK. Namun, dalam catatan BPK masih menemukan sejumlah kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020.

Beberapa catatan itu, disarankan oleh BPK perlu segera dibenahi. Temuan itu, antara lain terkait temuan kekurangan volume dan denda dari hasil suatu pekerjaan yang dilaksanakan jajaran OPD di lingkungan Pemprov NTB, dan temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB.