Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua di kawasan perumahan wilayah Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dari hasil pelacakan Global Positioning System (GPS).
"Jadi berkat kendaraan korban terpasang GPS, kasus ini berhasil kita ungkap," kata Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah di Mataram, Jumat.
Dari hasil pelacakannya, kendaraan korban yang dicuri pada Kamis (24/6), diketahui berada di Dusun Segenit, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Kendaraan milik korban tersimpan di rumah pria berinisial S alias Amaq Simbah.
"Tindak lanjut dari interogasi S, kemudian berhasil kami tangkap pria berinisial MH yang perannya sebagai pemetik di lapangan," ujarnya.
Kepada polisi, jelasnya, MH yang diketahui seorang residivis kasus pencurian dan sudah tiga kali masuk penjara telah mengakui perbuatan jahatnya mencuri kendaraan korban. Aksi pencurian itu dijalankan bersama dua rekannya berinisial AS dan MA.
"Jadi mereka bertiga ini kami duga satu komplotan pencurian," kata Nasrullah.
Meskipun telah mendapatkan identitas kedua rekannya, namun polisi belum berhasil melakukan penangkapan. Hal itu dipastikan Nasrullah setelah anggota kepolisian mengunjungi rumah keduanya.
"Jadi untuk dua rekannya masih masuk DPO (daftar pencarian orang) kami. tetapi identitasnya sudah kita kantongi," ucap dia.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, MH bersama S kini telah diamankan di Mapolsek Cakranegara. Akibat perbuatannya, MH bersama S terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.