Wali Kota Mataram sidak penerapan prokes COVID-19 hotel saat PPKM

id prokes,hotel,mataram,PPKM Darurat,covid-19

Wali Kota Mataram sidak penerapan prokes COVID-19 hotel saat PPKM

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana (baju putih), Sabtu (10/7/2021) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada salah satu hotel di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (FOTO ANTARA/HO-Kominfo Mataram).

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, Sabtu (10/7) 2021 melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan COVID-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada salah satu hotel berbintang di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, karena pada 12 Juli akan memasuki PPKM Darurat

"Pak Wali Kota Mataram  tadi hanya sidak ke Hotel Santika, sebab beliau akan menghadiri rapat koordinasi Satgas COVID-19 di Kantor Gubernur NTB," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Menurutnya dalam kegiatan sidak tersebut wali kota meminta agar manajemen hotel kooperatif menjadi bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, dengan menerapkan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. Apalagi Kota Mataram mulai 12 Juli 2021, sudah ditetapkan melaksanakan PPKM Darurat.

"Hotel diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 kepada para tamu secara ketat yang mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 900/965/BBD/VII/2021, tentang pemeriksaan tes PCR (polymerase chain reaction) negatif bagi tamu dan pendatang di Kota Mataram," katanya.

Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada semua pengusaha hotel serta penginapan, sebagai acuan penerapan prokes di masing-masing hotel.

Dalam edaran itu, katanya, ditegaskan kepada pengelola hotel dan penginapan agar melakukan pengawasan terhadap tamu yang akan menginap dengan mensyaratkan dan menunjukan surat tes PCR negatif, serta kartu vaksin minimal vaksin tahap pertama.

"Pengelola hotel atau penginapan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram," katanya.

Selain itu diingatkan juga, kepada camat dan lurah melakukan aktivasi posko PPKM mikro, penguataan program kampung sehat dua serta melakukan pengawasan terhadap warga pendatang dengan mensyaratkan dan menunjukkan surat tes PCR negatif serta menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin.

"Pengawasan dan pemeriksaan di posko PPKM mikro kecamatan dan kelurahan dimaksudkan sebagai upaya pencegahan pengendalian COVID-19, serta mengingatkan tingginya kasus COVID-19 sehingga masyarakat diminta tetap waspada serta disiplin menerapkan prokes," kata  I Nyoman Swandiasa.

Berdasarkan data tim kewaspadaan COVID-19 Provinsi NTB, Kamis (8/7-2021) total kasus COVID-19 di Kota Mataram sebanyak 4.180 orang, masih dalam perawatan 199 orang, sembuh 3.814 orang, dan 167 meninggal dunia.