Tempat hiburan dan wisata di Kota Mataram tutup selama PPKM darurat

id dispar,tutup ppkm

Tempat hiburan dan wisata di Kota Mataram tutup selama PPKM darurat

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai Selasa (11/7) akan menutup tempat hiburan dan objek wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 1-20 Juli 2021.

"Jika surat edaran terkait penutupan tempat hiburan dan objek wisata ditandatangani hari ini olehM wali kota Mataram, kita langsung edarkan dan sosialisasikan sebab kebijakan tersebut secara otomatis mulai berlaku," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Selasa.

Menurut dia, sejumlah tempat hiburan yang ditutup antara seperti bioskop, tempat karaoke, serta tempat-tempat permainan. Selain itu, objek wisata juga harus ditutup selama PPKM darurat sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk restoran masih dibolehkan dibuka dengan  batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00 Wita, dan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat.

"Untuk restoran, boleh buka tapi tidak melayani makan di tempat. Jadi, makanan hanya bisa dipesan dan di bawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan di restoran tertentu," katanya.

Sedangkan untuk hotel, selama PPKM darurat boleh beroperasional dengan syarat hotel diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 kepada para tamu secara ketat yang mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 900/965/BBD/VII/2021, tentang pemeriksaan tes PCR (polymerase chain reaction) negatif bagi tamu dan pendatang di Kota Mataram.

"Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada semua pengusaha hotel serta penginapan, sebagai acuan penerapan prokes di masing-masing hotel," katanya.

Dalam edaran itu, katanya, ditegaskan kepada pengelola hotel dan penginapan agar melakukan pengawasan terhadap tamu yang akan menginap dengan mensyaratkan dan menunjukan surat tes PCR negatif, serta kartu vaksin minimal vaksin tahap pertama.

"Pengelola hotel atau penginapan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram," katanya.

Denny mengakui, dengan kondisi PPKM darurat saat ini berdampak pada semakin lesunya dunia pariwisata di daerah ini.

"Tapi apa boleh buat, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi harus kita laksanakan untuk kebaikan bersama," katanya.