Mataram, 11/4 (ANTARA) - Dewan Kehormatan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai mengadili anggota KPU Kabupaten Bima, yang ditengarai melakukan pelanggaran administrasi pada pelaksanaan pemilu kepala daerah di Kabupaten Bima, Juli 2010.
Sidang pelanggaran kode etik KPU yang dimulai Senin itu, dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU Provinsi NTB Prof. Galang Asmara, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Anggota DK KPU NTB lainnya yakni Darmansyah dari Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Provinsi NTB, dan Lalu Aksar Anshori dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Provinsi NTB.
Sedangkan peserta sidang atau pihak yang diadili yakni Ketua KPU Kabupaten Bima Ihwan P. Samsuddin, dan empat orang anggotanya masing-masing Juliati, Ahmad Yasim, Siti Nursusila, dan Saiful Irfan.
Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Provinsi NTB yang juga Anggota DK KPU NTB Mars Ansori Wijaya, mengatakan, sidang pelanggaran kode etik itu akan berlangsung selama tiga hari sehingga dijadwalkan akan berakhir pada Rabu (13/4) mendatang.
"Proses persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum dan diupayakan selalu transparan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU Provinsi NTB membentuk DK sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 118/Bawaslu/III/2011, guna mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan semua anggota KPU Kabupaten Bima.
Bawaslu merekomendasikan pembentukan DK KPU NTB guna menyikapi indikasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu kepala daerah di Kabupaten Bima, Juli 2010.
Rekomendasi Bawaslu itu merujuk kepada aspirasi sejumlah kalangan di Bima menduga anggota KPU Kabupaten Bima tidak independen dalam penyelenggaraan pilkada itu, bahkan berindikasi mendukung pasangan calon tertentu hingga pada akhirnya memenangkan pilkada tersebut.
Indikasi itu dikait-kaitkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/SR/III/2010 tentang Tim Pemenangan Ferry Zulkarnaen (Bupati Bima periode 2005-2010), yang antara lain mencantumkan nama anggota KPU Kabupaten Bima.
Selain itu, adanya 76 orang tenaga honor daerah di Kabupaten Bima yang telah terverifikasi sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honor (batas waktu pendataan tanggal 31 Agustus 2010).
Dari 76 orang tenaga honor daerah Kabupaten Bima itu, terdapat nama Ikhwan P. Syamsudin, SH (Ketua KPU Kabupaten Bima) yang pengangkatan honorernya sesuai Kpeutusan Bupati Nomor: PPP/I/2003/284 tanggal 12 Juni 2003.
Juga terdapat nama Ahmad Yasin, SH (Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima) dengan keputusan pengangkatan Nomor: PPP/I/2003/284 tanggal 12 Juni 2003, dan ada pula nama Siti Nursusila, S.IP (Divisi Logistik KPU Kabupaten Bima) dengan pengangkatan honorer Nomor: PPP/I/2003/284 tanggal 12 Juni 2003.
Tiga orang anggota KPU Kabupaten Bima dan sejumlah staf kesektariatan KPU Kabupaten Bima itu akan diangkat menjadi PNS sesuai amanat SE Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 itu. (*/Riko)