Wali Kota Mataram bersyukur level PPKM turun dari empat jadi tiga

id ppkm,level,tiga

Wali Kota Mataram bersyukur level PPKM turun dari empat jadi tiga

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengucap syukur atas perubahan status Kota Mataram menjadi daerah dengan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level empat menjadi tiga.

"Kita mensyukuri perubahan status Mataram dari PPKM level empat menjadi level tiga. Ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat terutama pelaku usaha," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Menurutnya, penurunan status Kota Mataram menjadi zona level tiga ini merupakan satu indikasi bahwa masyarakat di Kota Mataram sudah bisa beradaptasi dengan perilaku standar yang menjadi kebutuhan saat ini sekaligus terus memaksimalkan ikhtiar dalam penanganan kesehatan.

"Keluarnya Kota Mataram dari zona PPKM level empat juga atas partisipasi kesadaran masyarakat yang sudah cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes)," katanya.

Bahkan hasil penilaian dari Satgas COVID-19 Nasional, menyebutkan Kota Mataram menjadi salah satu kota terbaik dalam penerpan prokes terutama untuk penggunaan masker dan menjaga jarak.

Dari 104 kabupaten/kota, katanya, kepatuhan prokes pemakaian masker di Kota Mataram mencapai 92,52 persen. Sementara capaian untuk prokes menjaga jarak, dari 108 kabupaten/kota, Kota Mataram sebesar 93,77 persen.

Di sisi lain, wali kota juga menyampaikan, kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Mataram saat ini sudah mulai melandai. Hal itu dibuktikan dengan menurunnya angka kematian dari 4 persen menjadi 3,5 persen.

Begitu juga dengan menurunnya keterisian tempat tidur atau BOR (bed occupancy rate) dari 40 persen kini menjadi 27 persen, dan angka kesembuhan terus meningkat hingga 91 persen lebih dengan total pasien sembuh sebanyak 5.170 dari 5.712 kasus COVID-19, per tanggal 8 Agustus 2021.

"Karenanya, dengan penurunan level ini, kita akan melakukan penyesuaian terhadap surat edaran dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Selanjutnya, tambah wali kota, surat edaran Mendagri itu akan disosialisasikan agar beberapa hal terkait dengan aktivitas masyarakat yang sebelumnya dibatasi, kini bisa direlaksasi.

"Melalui sosialisasi, kita harapkan masyarakat tahun apa yang boleh dan tidak bisa dilaksanakan pada zona PPKM level tiga," katanya.