Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curat dan Curanmor) yang terjadi akhir tahun 2020.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kapolsek Janapria Iptu H Muhdar, Minggu, menjelaskan tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal, Sabtu (11/9) pukul 01.30 Wita.
"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni HA (31) warga Desa Beleka Kecamatan Janapria," ujarnya.
Pelaku telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Janapria. Kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, korban atas nama Gede Gandi Garte berangkat dari Desa Beleka, Kecamatan Janapria bersama satu orang temannya atas nama Hendri Saputra asal Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang.
Gede Gandi Harte dan Hendri Saputra menggeret sepeda motor Honda scoopy warna coklat hitam, dengan nomor Polisi DR 2698 UF.
"Sampai di Embung Jongkor, korban dihadang oleh pelaku yang berjumlah empat orang," katanya.
Namun kedua korban berhasil kabur menyelamatkan diri. Para pelaku pun tidak menyerah dengan terus melakukan pemgejaran. Setiba di jalan raya Dsn Dasan Tengah Desa Loang Maka, Janapria, korban bersama temannya dipepet dan dihadang oleh keempat pelaku sehingga korban berhenti.
''Korban disuruh keluarkan Hand Phone, kemudian korban mengeluarkannya akan tetapi kerena jelek pelaku tidak mau mengambil HP tersebut, karena HP korban jelek," jelasnya.
Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban sehingga menyerahkan sepeda motor Scoopy yang digunakan korban.
Setelah mengambil sepeda motor, keempat pelaku langsung melarikan sepeda motor itu ke arah Desa Beleka.
"Kerugiannya ditaksir mencapai Rp20 juta," kata Kapolsek.
Kapolsek Janapria menambahkan, begitu mendapat laporan tentang keberadaan pelaku, tim Puma bergegas menuju rumah kediaman pelaku di Desa Beleka, dan berhasil melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan mendapat bagian uang sebesar Rp500 ribu. Polisi tetap membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Polres Lombok Tengah tahan dua oknum LSM SN
Minggu, 5 Mei 2024 8:43
Polisi ungkap motif pelaku kasus mayat PSK dalam koper
Sabtu, 4 Mei 2024 6:01
Polisi bubarkan aksi tawuran antarpemuda
Jumat, 3 Mei 2024 4:33
Polisi amankan pelaku pencurian rumah Kosong di Lombok Tengah
Kamis, 2 Mei 2024 11:03
Ratusan demonstran pro-Palestina ditangkap polisi
Kamis, 2 Mei 2024 7:14
Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Selasa, 30 April 2024 19:30
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring
Selasa, 30 April 2024 18:09
Kompolnas minta soal polisi tewas diusut secara profesional
Senin, 29 April 2024 19:29