Pencuri genset di rumah dinas Kepala Bank NTB Syariah Selong ditangkap polisi

id Genset,NTB,Bank NTB Syariah

Pencuri genset di rumah dinas Kepala Bank NTB Syariah Selong ditangkap polisi

Seorang warga menyalakan listrik menggunakan genset usai terjadi padam mendadak di Palangka Raya, Selasa, (16/2/2021) sore. (ANTARA/Rendhik Andika)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian jenset di rumah dinas kepala Bank NTB Syariah Selong yang terjadi pada Rabu (22/9) sekitar pukul 22.00 Wita.

H (38) warga kelurahan Selong, Satu dari tiga pelaku berhasil dibekuk Tim puma di rumahnya, termasuk mengamankan barang bukti genset yang dicuri. Pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum.

Sementara dua rekan pelaku dalam perburuan, identitasnyapun telah teridentifikasi.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya satu dari tiga
pelaku pencurian yang terjadi di rumah dinas Kepala Bank NTB Selong tersebut.

"Pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 1 x 24 jam," katanya.

Berkat gerakan dari tim Puma, pagi mendapat laporan, malam hari satu pelaku berhasil kita tangkap, termasuk mengamankan barang bukti," ucapnya. 

Menurut Faisal, terungkapnya kasus pencurian genset tersebut, adanya laporan dari tukang kebunnya. Kalau gensetnya telah hilang, adanya laporan tersebut. Korban langsung mengecek ke rumah dinas benar adanya, inventaris kantor berupa genset telah hilang dicuri.

Karena merasa dirugikan, pagi itu pun. Korban langsung melaporkan kasus kemalingan tersebut ke SPKT Polres Lotim. Akibat kejadian ini korban alami kerugian menapai Rp14 juta, karena barang yang dicuripun inventaris kantor dan laporannya pun langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengungkap pelakunya. 

"Satu dari tiga pelaku telah kita amankan,termasuk barang bukti," jelasnya seraya menambahkan dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.