TVRI KEMBANGKAN TELEVISI DIGITAL DI IBUKOTA PROVINSI

id

     Mataram, 15/7 (ANTARA) - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan penyiaran televisi digital di berbagai ibukota provinsi, termasuk di Mataram, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat.

     "Itu sudah menjadi komitmen kami, dan Mataram ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat ditargetkan pada 2014," kata Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Ir. Satya Sudhana, usai menghadiri serah terima jabatan Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Jumat. 

     Drs. Bambang Satmoko yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Berita Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun Yogyakarta, dipromosikan menjadi KepstaTVRI NTB.

     Bambang menggantikan Drs Nono Susilo Ilhamdono, yang juga dipromosikan ke jabatan baru sebagai Kepala Bidang Umum TVRI Stasiun Jawa Timur.

     TVRI Stasiun NTB tipe C, sementara Stasiun TVRI Jogyakarta Tipe B, dan Stasiun TVRI Jawa Timur Tipe A. 

     Satya mengatakan, sejauh ini LPP TVRI sudah menerapkan penyiaran televisi digital di enam kota di Indonesia yakni Jakarta (konten siaran DKI Jakarta), Surabaya (konten siaran Jawa Timur), Bandung (konten siaran Jawa Barat) dan Batam (konten siaran Kepulauan Riau).

     Peluncuran perdana penyiaran televisi digital di Indonesia pada 13 Agustus 2008, yang ditandai dengan Siaran TV Digital  yang disiarkan secara langsung dari Auditorium TVRI.

     Saat itu juga ditunjuk dua konsorsium untuk melakukan uji coba siaran TV digital untuk penerimaan tidak bergerak (fixed reception) dan dua konsorium untuk melakukan uji coba siaran TV digital untuk penerimaan bergerak ( mobile TV ), di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

     Peluncuran uji coba siaran digital untuk penerimaan tidak bergerak dilakukan oleh Konsorsium TVRI-TELKOM dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) pada 20 Mei 2009 oleh Presiden Susilo BambangYudhoyono.

     LPP TVRI kemudian mengembangkan penyiaran televisi digital itu dan dalam dua tahun terakhir sudah diterapkan di enam kota di ibukota provinsi.

     "Sedangkan direncanakan untuk penerapan televisi digital di ibukota provinsi lainnya, termasuk di Mataram ini pada 2014, karena dengan menerapkan sistem siaran digital ini, maka akan terjadi efisiensi penggunaan kanal," ujarnya.

     Menurut Satya, perkembangan teknologi yang semakin tak terbendung mengharuskan bangsa Indonesia untuk bermigrasi dari sistem analog ke teknologi digital sebagaimana yang sudah diterapkan di negara maju seperti Eropa, Amerika dan Australia.

     Perkembangan teknologi yang semakin tak terbendung membuat pemanfaatan teknologi kini sudah beralih ke teknologi yang semakin canggih.

     Teknologi komunikasi mulai mengarah kepada perubahan teknologi analog menjadi teknologi digital, revolusi teknologi wireless (nirkabel), konvergensi teknologi telekomunikasi, informasi dan penyiaran serta digitalisasi pada semua aspek kehidupan.

     "Penyiaran digital secara fundamental berbeda dengan analog, karena pada siaran analog satu kanal frekuensi hanya digunakan untuk menyiarkan satu program," ujarnya.

     Khusus siaran televisi digital terestrial, satu kanal dapat menyiarkan sampai dengan enam program, bahkan lebih.

     Penerapan penyiaran televisi digital itu mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia telah ditetapkan Digital Video Broadcasting-Teresterial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial tidak bergerak di Indonesia.

     Pada 16 Oktober 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Peraturan Menteri tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Bergerak (Free To Air).

     Dibidang radio, pemerintah telah menetapkan Permen Kominfo No : 21/PER/M. KOMINFO/4/2009 bulan April 2009 tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio Pada Pita Very High Frequency ( VHF ) di Indonesia, dan akan segera dilakukan uji coba siarannya.

     Permen itu mengamanatkan setiap lembaga penyiaran wajib menaati Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran. Depkominfo sedang menyusun peraturan tersebut. (*)