Ustaz Mizan jadi tersangka ujaran kebencian makam keramat leluhur di Pulau Lombok

id Mizan Qudsiah,Bagek Nyaka,Mizan,Apriadi,Artanto

Ustaz Mizan jadi tersangka ujaran kebencian makam keramat leluhur di Pulau Lombok

(1)

Hari ini Ustaz Mizan kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral
Mataram (ANTARA) - Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Kamis, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan Ustaz Mizan sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

Dia turut menyatakan bahwa penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi bahwa kliennya menjalani pemeriksaan penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar Apriadi.

Dia pun menyampaikan Ustaz Mizan menjadi tersangka terhitung sejak penetapan, Senin (17/1). Ustaz Mizan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA. 

Untuk ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016  tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ustaz Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Ia pun dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dam Transaksi Elektronik ke Polda NTB.