Mataram (ANTARA) - Kasus perusakan sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga kini masih berkutat di tahap penyelidikan.
"Masih lidik, jadi belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu.
Pada tahapan ini, jelasnya, tim penyelidik masih fokus melakukan analisa terhadap hasil klarifikasi orang-orang yang menyaksikan dan bermukim di sekitar insiden tersebut dengan fakta temuan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan.
"Masih menyinkronkan data lapangan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.
Langkah demikian, tegasnya, untuk mengungkap peran pelaku perusakan maupun adanya dugaan provokator dari pergerakan aksi masa tersebut.
Aksi perusakan yang terjadi pada hari pembuka di tahun 2022 itu menyasar di tiga lokasi sekitar Ponpes As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur.
Yakni perusakan kendaraan roda empat di areal Ponpes As-Sunnah Bagek Nyaka. Pembakaran material untuk pembangunan musala, dan rumah milik ketua panitia pembangunan musala.
Aksi tersebut diduga merupakan reaksi sekelompok masyarakat perihal cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Berita Terkait
Terdakwa penghinaan makam keramat Lombok divonis 6 bulan penjara
Selasa, 6 Desember 2022 15:36
Kronologis kasus Ustaz Mizan Qudsiah
Kamis, 20 Januari 2022 16:12
Ustaz Mizan jadi tersangka ujaran kebencian makam keramat leluhur di Pulau Lombok
Kamis, 20 Januari 2022 12:22
Polres ungkap kasus pembacokan serta perusakan ponpes Bongsri
Jumat, 23 Juni 2023 20:54
Polda NTB mengambil alih kasus perusakan fasilitas Ponpes As-Sunnah
Jumat, 21 Januari 2022 15:34
Polda NTB memastikan pengunggah cuplikan video Ustaz Mizan terungkap
Jumat, 18 Februari 2022 21:01
Polda NTB mengagendakan pelimpahan berkas Ustaz Mizan ke jaksa
Rabu, 9 Februari 2022 18:01
Polda NTB: Ustaz Mizan masih dalam pengawasan kami
Kamis, 20 Januari 2022 15:12