Polda NTB janjikan ungkap peran pengunggah cuplikan video Ustaz Mizan

id pengunggah video,ustaz mizan,cuplikan video,durasi 19 detik,makam keramat

Polda NTB janjikan ungkap peran pengunggah cuplikan video Ustaz Mizan

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Polisi Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjanjikan untuk segera mengungkap peran pengunggah pertama cuplikan video Ustaz Mizan Qudsiah, Penceramah dari Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

"Soal itu (pengunggah video) jadi kewajiban kami untuk mengungkap. Karena itu juga bagian dari hak publik untuk mengetahuinya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat.

Progres dari pengungkapan peran pengunggah video itu pun, ia sampaikan bahwa masih dalam tahap penyelidikan oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Polda NTB menyelidikinya dengan menggandeng sejumlah ahli, baik dari bidang akademisi hukum pidana maupun lembaga di bidang bahasa, informasi dan transaksi elektronik. Tujuannya, untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik tersebut.

"Jadi untuk kasus ini (pengunggah video) masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Artanto pun mengatakan bahwa penyidik kini sedang fokus dalam kasus Ustaz Mizan yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian. Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Ustaz Mizan sebagai tersangka.

Dalam sangkaannya, Ustaz Mizan disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat tertuang pada ayat 1 di pasal 14 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Ustaz Mizan sebagai tersangka juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk sangkaan pasal ini berkaitan dengan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ustaz Mizan dalam ucapannya pada video berdurasi 19 detik tersebut. Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lebih lanjut, penyelidikan kasus pengunggah pertama dari cuplikan video Ustaz Mizan itu berkaitan dengan ancaman Pidana pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana menyampaikan bahwa tim siber telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook.

Identifikasinya dilakukan melalui penelusuran menggunakan jejaring sistem forensik digital milik kepolisian.

Tim siber pun melihat adanya kemiripan dengan video unggahan di media sosial YouTube. Video YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu menampilkan sebuah forum pengajian yang juga dibawakan oleh Ustadz Mizan Qudsiah.

Ekawana pun telah memastikan bahwa ceramah Ustaz Mizan tersebut sudah berlangsung lama, tepatnya pada 13 November 2020.