DPRD NTB: Anggaran Rp10 miliar rumah tangga gubernur-wagub rasional

id NTB,DPRD NTB,Anggaran Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

DPRD NTB: Anggaran Rp10 miliar rumah tangga gubernur-wagub rasional

Anggota Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Raihan Anwar. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Raihan Anwar menilai anggaran rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp10 miliar lebih adalah wajar dan cukup rasional di tengah tingginya aktivitas kepala daerah.

"Bayangkan, tamu gubernur saja itu hampir 1.000 orang lebih setiap tahunnya harus dilayani. Begitu pun wakilnya. Dalam laporan, rincian penggunaannya semuanya disampaikan secara terperinci kok. Jadi, kita tidak hanya melihat pada angka gelondongan-nya Rp10 M itu, sehingga rasional karena sudah ditetapkan di dalam APBD," ujarnya di Mataram, Selasa.

Anggota DPRD NTB dari Dapil VI, Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu mengatakan LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur TA 2021 ini merupakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pada tahun lalu sehingga menurutnya penggunaan anggarannya tidak mungkin digunakan di atas pagu anggaran yang telah ditetapkan melalui APBD yang notabene-nya APBD itu adalah merupakan hasil pembahasan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD.

"Bahkan komisi-komisi juga terlibat dalam pembahasannya. Jadi kalau menyoroti besaran anggaran rumah tangga gubernur dan wagub tersebut untuk saat sekarang ini menurut saya sudah tidak relevan lagi. Terkecuali ada ditemukan penyelewengan atau penyimpangan anggarannya. Tapi kalau besaran anggarannya sendiri sudah tidak relevan lagi untuk disoroti karena ini sudah diputuskan pada pembahasan APBD tahun lalu," ucap Raihan.

Sementara berkaitan dengan adanya item di dalam LKPJ dengan kebutuhan penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp420 juta lebih. 

Pihaknya mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut berdasarkan rincian laporan yang disampaikan kepada pihak Komisi I, tidak hanya digunakan untuk penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan gubernur dan wakil gubernur saja. 

"Akan tetapi sesuai dengan aturan protokoler yang ada bahwa siapa-siapa saja yang dapat dibiayai dari alokasi anggaran tersebut yakni termasuk isteri gubernur atau suami wakil gubernur baik berupa pakaian resmi, pakaian adat, dan sebagainya," ujarnya.

Saat pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2021 bersama Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTB yang di helat pada Rabu (11/5) menurut Doktor Raihan, tidak di temukannya adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait dengan alokasi anggaran tersebut.

"Sama sekali tidak ada temuan, karena semua belanja sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ada di dalam DPA-nya. DPA itu adalah pelaksanaan dari APBD yang diputuskan melalui Perkada. Semua prosesnya sudah sesuai secara administratif," terangnya.

"Dan jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran maka kita harus menunggu LHP BPK paska pelaksanaan LKPJ ini. Jadi, terlalu dini untuk mencurigai adanya hal-hal yang diduga menyimpang dari pelaksanaan anggaran tersebut," sambung Raihan.

Oleh karena itu dengan alokasi anggaran sebesar itu, menurutnya, secara menyeluruh kinerja gubernur dan wakil gubernur selama ini cukup mobile atau aktif dalam melakukan aktivitas pelayanan pemerintahan baik secara internal birokrasi maupun dalam lingkup eksternal seperti berbagai kunjungan ke masyarakat, bahkan penyelenggaraan kegiatan yang berskala internasional.

"Kita semua bisa melihat dan menyaksikan bagaimana mobile-nya gubernur dan wakil gubernur ini dalam melakukan aktivitas pelayanan pemerintahan maupun kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, mengaku kaget terkait dengan besarnya alokasi anggaran untuk kebutuhan rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2021 sebesar Rp10 miliar.

"Terus terang saya merasa kaget dan heran terkait dengan besarnya alokasi anggaran tersebut di tengah daerah menghadapi krisis akibat pandemi COVID-19. Ini menjadi pertanyaan, dalam LKPJ muncul kebutuhan penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan kepala daerah dan wakil kepala daerah tembus Rp420 juta lebih, pakaian dinas kualitas apa yang dibeli?," sorot Najamuddin.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB ini merincikan item kebutuhan tersebut mulai dari fasilitas kunjungan tamu Rp1.000.937.300, penyediaan kebutuhan rumah tangga gubernur sebesar Rp4.314.974.577. Kemudian penyediaan kebutuhan rumah tangga wakil gubernur Rp2.435.953.646, dan penyediaan kebutuhan rumah tangga sekretariat daerah mencapai Rp2.017.189.249.

"Lima item ini sudah mencapai Rp10 miliar lebih. Yang menjadi pertanyaan, fasilitas kunjungan tamu sebesar Rp1 miliar dan makan minum ini kita anggap terlalu besar. Mestinya ini dulu yang perlu di recofusing," kritiknya lagi.

Najamuddin menambahkan, kalau dibuka secara keseluruhan berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada Biro Umum yang dijabarkan melalui 1 program, sembilan kegiatan dan 42 sub kegiatan, dengan capaian indikator kinerja kegiatan bidang administrasi pemerintahan pada Biro Umum tahun 2021, total realisasi sebesar Rp134.073.978.735, dari pagu Rp142.297.697.545.

"Angka Rp142 miliar lebih ini jumlah total program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, masuk penyediaan gaji dan tunjangan ASN. Yang menjadi pertanyaan, harga pakaian dan makan minum kebutuhan rumah tangga," tegas Najamuddin. 

Oleh sebab itu, Najamuddin meminta kepada Biro Umum supaya dalam perencanaan kebutuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dilakukan lebih rinci agar tidak terkesan berlebihan di saat kondisi APBD kritis. 

"Tolonglah supaya perencanaan dihitung matang," katanya.