PLN menggandeng Polda NTB optimalkan pemanfaatan limbah PLTU

id PT PLN,Polda NTB,PLTU,Faba

PLN menggandeng Polda NTB optimalkan pemanfaatan limbah PLTU

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda NTB,  Kombespol Dessy Ismail, dalam pelatihan pemanfaatan Faba yang digelar di PLTU Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/6/2022). ANTARA/HO-PLN

Lombok Barat (ANTARA) - PT PLN (Persero) menggandeng Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk memberikan pelatihan bagi anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat tentang pemanfaatan limbah batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi. Ilmu pengetahuan yang didapat hari ini akan disampaikan dan diimplementasikan di masing masing desa binaan para Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda NTB," kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Dessy Ismail, dalam pelatihan yang digelar di PLTU Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin.

Pelatihan pemanfaatan fly ash bottom ash (Faba) atau limbah batu bara PLTU untuk peningkatan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat bersama Korbinmas Baharkam Polri tersebut dilaksanakan serentak di Polda dan Polres seluruh Indonesia, yang wilayahnya terdapat PLTU.

Di NTB, pelatihan digelar di PLTU Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat, dan PLTU Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan diikuti oleh sebanyak 18 orang anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang merupakan perwakilan dari Polres dan Polsek setempat.

Menurut Dessy, kegiatan pelatihan pemanfaatan Faba tersebut sangat bermanfaat bagi rekan-rekan Bhabinkamtibmas. Harapannya tentu saja para Bhabinkamtibmas dapat meneruskan materi pelatihan pemanfaatan Faba kepada masyarakat luas.

Ia menjelaskan Faba dapat digunakan sebagai material substitusi bahan baku di sektor konstruksi, yakni untuk bahan campuran semen dalam pembuatan batu bata, batako atau paving block.

"Dengan pencampuran Faba ini, maka biaya produksi akan menjadi lebih murah karena tidak memerlukan banyak campuran pasir dan semen," ujarnya.

Dessy berharap dengan semakin banyak masyarakat yang mengetahui pemanfaatan Faba, maka akan semakin banyak pula masyarakat yang dapat menggunakan Faba ini untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, pondok pesantren, dan lain-lain.

Pihaknya juga mendorong keterlibatan dan peran aktif pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Faba di daerah masing masing.

Tidak menutup kemungkinan juga, kata dia, pihaknya membuat nota kesepahaman dengan PLN NTB untuk memudahkan proses pendistribusian Faba.

"Harapannya pemanfaatan Faba ini dapat diketahui oleh khalayak luas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Dessy.

Sementara itu, Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Lombok Nyoman Satriyadi Rai menjelaskan bahwa salah satu alasan digelar pelatihan bersama Polda NTB adalah karena Polda memiliki struktur organisasi hingga masyarakat lokal pedesaan. Dengan struktur tersebut, diharapkan ilmu pemanfaatan Faba dapat tersampaikan ke masyarakat desa, bahkan hingga ke dusun.

"Potensi Faba di PLTU Jeranjang ini sebesar 50-80 ton per hari. Kami terus melakukan sosialisasi pemanfaatan Faba, khususnya pemberdayaan IKM/UMKM, pemda, TNI dan Polri untuk membantu membangun daerah di sekitarnya dengan menggunakan Faba," ucapnya.

Ia mengatakan adapun pemanfaatan Faba di Lombok saat ini adalah berupa campuran untuk pembuatan paving block, batako, batu bata, rabat dan juga stabilisasi tanah.

Untuk pemanfaatan Faba dari masyarakat berasal dari IKM/UMKM dengan volume rata rata 5-10 ton per minggu dan pemerintah daerah dengan rata-rata 50 ton per hari yang digunakan untuk stabilitas tanah.

Potensi Faba di NTB sendiri adalah 87 ton per hari atau 2.600 ton per bulan yang dihasilkan dari dua PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Faba merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga dapat digunakan dan dioptimalkan pemanfaatannya dengan mudah oleh masyarakat.