Jual pupuk subsidi via daring, dua anggota kelompok tani di Lombok jadi tersangka

id pupuk subsidi,penetapan tersangka,jual online

Jual pupuk subsidi via daring, dua anggota kelompok tani di Lombok jadi tersangka

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Modus mereka terungkap setelah menjual secara 'online' (daring) dengan harga tinggi di atas ketetapan harga
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk subsidi via dalam jaringan (daring).

"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Polisi I Gede Harimbawa di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan SK, Dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mereka berdua, tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.

"Modus mereka terungkap setelah menjual secara 'online' (daring) dengan harga tinggi di atas ketetapan harga," ujarnya.

Asal-usul pupuk subsidi yang mereka jual, lanjutnya, didapatkan dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima 10 ton per kelompok tani, berkurang menjadi 5 ton.

"Jadi 5 ton yang dia dapat, dijual secara 'online' dengan harga lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Otomatis disitu ada keuntungan," ucap dia.

Dengan konstruksi kasus yang demikian, MKR dan SK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana dua tahun penjara, Harimbawa menyampaikan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan sikap kooperatif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan dua tersangka kasus penjualan pupuk subsidi di NTB