PLN dorong UKM gunakan FABA dalam proses produksinya

id PLN,FABA,PLTU Jeranjang,Lombok Barat

PLN dorong UKM gunakan FABA dalam proses produksinya

Proses pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) di PLTU Keranjang. (ANTARA/HO-PLN)

Lombok Barat (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengenalkan Fly Ash Bottom Ash (FABA) kepada 47 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Pulau Lombok guna mengoptimalkan pemanfaatan limbah batu bara tersebut. 

Diawali dengan survei ke beberapa UKM di Kabupaten Lombok Barat, khususnya UKM pembuatan paving blok dan batako, yang kemudian berlanjut dan memiliki  komitmen untuk penggunaan FABA sebagai bahan campuran dalam produksinya. 

Salah satu UKM yang berhasil dalam mengelola FABA berlokasi di Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Ditemui di lokasi usahanya, Kepala Desa Kebon Ayu, Tajudin mengungkapkan pemanfataan FABA itu merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara PLN dan pemerintah desa.

"Pemanfaatan FABA ini merupakan kolaborasi dalam hal lingkungan dan juga ekonomi. Ekonomi masyarakat akan ikut terdongkrak naik, seiring dengan produksi dan permintaan paving blok dan juga batako oleh konsumen", tuturnya. 

UKM yang memiliki delapan orang karyawan itu mampu memproduksi 25.000 paving block per bulan dengan memanfaatkan 24 ton FABA setiap bulannya. Pengiriman FABA sendiri dilakukan sekali seminggu dengan menggunakan dumptruck, dengan kapasitas 6 ton/minggu. 

Tajudin berharap ke depan pengelolaan Faba ini dapat lebih diperluas lagi, tidak hanya untuk membuat paving blok dan batako saja, namun bisa juga dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan lingkungan atau penataan kawasan. Misalnya untuk memproduksi penutup galian yang terdapat genangan air yang mengendap dan berpotensi sebagai tempat berkembangnya jentik jentik nyamuk.

"Semoga Faba ini dapat dimanfaatkan menjadi produk lain yang dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat," ucapTajudin. 

Sementara itu, Manager PLN UPK Lombok Nyoman Satriyadi Rai, menjelaskan PLN terus berupaya mengenalkan Faba ke UKM untuk  dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam proses produksi, utamanya di bidang konstruksi. 

Hal tersebut dikarenakan dengan menggunakan FABA, biaya produksi akan dapat ditekan karena sebagian bahan baku dapat diperoleh oleh UKM secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konsruksi

"Cukup dengan mengajukan surat permintaan Faba dan melengkapi persyaratan administrasi dan proses evaluasi, masyarakat dapat mengangkut Faba untuk diolah dan diproduksi," kata Nyoman. 

Ia juga menjelaskan pihaknya terus membangun kerja sama dengan instansi pemerintahan, UKM, Pokdarwis, Bumdes, dll supaya FABA ini dapat optimal pemanfaatannya. 

Hingga saat ini, instansi pemerintah seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, badan usaha yang memiliki ijin usaha, Bank Sampah NTB, dan beberapa UKM seperti  UKM tersebut adalah UMKM Samasrawi, UMKM Aditya, UMKM Segar Beton, UMKM Hasibuan, UMKM Ramazaki pun telah menggunakan Faba. 

Di PLTU Jeranjang,  jumlah potensi pemanfaatan Faba  mencapai 50 - 80 ton per hari atau sebanyak 2.500 ton/bulan. FABA pada umumnya digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan. 

"Untuk saat ini, pemanfaatan Faba memang masih di bidang konstruksi saja. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan Faba di bidang yang lain, tentunya setelah melewati serangkaian test dan uji coba sebelum diaplikasikan," ujar Nyoman.

FABA sendiri merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di provinsi NTB.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh pemerintah.