Pamekasan (ANTARA) - DPRD Pamekasan, Madura, menyatakan menolak desakan pemerintah pusat untuk mencabut perda Nomor: 18 Tahun 2001, tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan atau yang dikenal dengan Perda Antiminuman keras.
"Kami nyatakan dengan tegas bahwa kami tidak akan pernah merevisi perda tersebut apalagi mencabutnya," kata juru bicara DPRD Pamekasan, Suli Faris dalam sebuah diskusi bertajuk "Dampak Bahaya Minuman Keras Bagi Masyarakat" di Pamekasan, Senin malam.
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan DPRD Pamekasan tidak bersedia mencabut ataupun merevisi Perda Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol tersebut.
"Pertama, kami menganggap bahwa perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," terang Suli.
Yang kedua, menurut dia, Peraturan Presiden Nomor: 03 Tahun 1997 yang menjadi acuan Mendagri untuk mencabut perda dalam struktur hukum di Indonesia tidak termasuk bagian dari hirarki peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu, keberadaan Perpres tersebut tidak harus dipatuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Hemat kami di DPRD Pamekasan Perpres itu yang justru harus direvisi, karena tidak sesuai dengan undang-undang," ucap Suli Faris.
Alasan ketiga, tindak pidana kriminal yang sering terjadi akhir-akhir ini sebagian besar disebabkan oleh minuman keras dan sejenisnya, seperti narkotika dan lain-lain.
Sedangkan, Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol menurut Suli Faris sudah sesuai dengan norma dan keinginan masyarakat Pamekasan.
Disamping itu, materi muatan perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, juga dengan norma atau ketentuan yang telah syariatkan agama. Untuk minuman keras sendiri, agama telah mengatur secara tegas bahwa hukumnya haram dan harus dijauhi.
Pertimbangan lainnya, perda antiminuman keras yang ada di Pamekasan itu sudah 10 tahun dan masyarakat Pamekasan sendiri tidak ada yang keberatan, bahkan menolak dengan keberadaan Perda itu.
"Kami sendiri malah curiga, jangan-jangan Mendagri sendiri sudah menerima pesanan dari pengusaha minuman keras, sehingga menginginkan Perda antiminuman keras ini dicabut," katanya mempertanyakan.
Sekarang saja, kata dia, saat minuman keras dilarang masih banyak yang mabuk-mabukan, apalagi tidak dilarang, katanya menambahkan.
Oleh karena ia kembali menegaskan, DPRD Pamekasan akan terus berjuang dan melawan jika pemerintah pusat terus menekan daerah supaya mencabut atau merevisi perda tersebut, yang menurut dia keberadaan Perda antiminuman keras tersebut, merupakan syiar moral agama.
"Silahkan saja Mendagri mencabut, kalau memang ingin membuka front baru di negeri ini. Saya yakin umat Islam akan beramai-ramai turun ke jalan untuk memprotes kebijakan pencabutan itu," ucap Suli Faris.
(*)