Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau pelaku wisata di wilayah itu untuk tidak membangun sarana fisik di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.
"Saya kira kita akan memfasilitasi bila memang dinilai ada pelanggaran. Tetapi, teman-teman hotel bila memanfaatkan ruang laut harus juga komunikasi ke provinsi karena terkait kewenangan pengelolaan ruang 0-12 mil laut," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi di Mataram, Kamis.
Sebelumnya, sebanyak 11 hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, diduga melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.
Terkait penindakan terhadap 11 hotel tersebut, menurut dia, pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Dan kami dalam waktu dekat juga akan merapikan kembali bangunan yang ada di seluruh destinasi wisata ini," kata Yusron.
Tim gabungan KKP mendatangi seluruh pengelola hotel yang membangun ayunan tersebut di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/8).
Tim itu terdiri personel Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa,
"Jadi fokus kami melakukan penertiban kepada para pengusaha di sekeliling pantai Gili Trawangan," kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.
Kewenangan BKKPN Kupang, kata dia, adalah mengelola kawasan konservasi perairan nasional sampai ke titik pasang air tertinggi. Oleh sebab itu, selama ayunan yang dibangun permanen itu menyentuh air laut, maka di situ berlaku peraturan pada kawasan konservasi.
Heni juga menegaskan bahwa ayunan yang berada di kawasan konservasi perairan nasional, terutama yang berada dalam zona inti dilarang. Sebab, zona inti merupakan zona perlindungan penuh dan tidak boleh ada aktivitas, selain untuk pendidikan dan penelitian berizin serta untuk kemanusiaan dalam situasi bencana.
Kelestarian zona inti wajib dijaga karena ada target konservasi ekosistem penting yang harus lindungi, yakni padang lamun, terumbu karang dan berbagai jenis ikan karang.
BKKPN Kupang sudah mendatangi seluruh pengelola hotel pada 15 Juli 2022 untuk memberikan edukasi tentang larangan membangun ayunan di zona inti kawasan konservasi perairan nasional dan mengimbau mereka mengurus izin jika ingin membangun di zona pemanfaatan terbatas.
"Jadi sekarang ini kami datangi para pengusaha hotel yang ada ayunannya di zona inti untuk segera membongkar karena itu melanggar peraturan. Sedangkan untuk zona pemanfaatan terbatas kami imbau untuk mengurus izin, namun terlebih dulu membongkar ayunan yang ada karena semuanya ilegal," katanya.
Berita Terkait
DPRD NTB dukung dana bonus atlet peraih medali di PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 12 September 2024 22:40
PKS: 60 persen warga Mataram ingin perubahan pemimpin Aqurdi Pilkada
Kamis, 12 September 2024 22:37
Bawaslu buka perekrutan 218 PTPS Pilkada Kota Bima 2024
Kamis, 12 September 2024 22:34
Pelamar CPNS di Pemprov NTB capai 4.388 orang
Kamis, 12 September 2024 22:29
NTB Raih Tiga Kategori Penghargaan Paritrana Award 2024
Kamis, 12 September 2024 22:28
Laksanakan SDG's pendidikan berkualitas, PLN NTB bangun Sekolah Alam Terara
Kamis, 12 September 2024 19:28
Akademisi UIN Mataram nilai Pilkada NTB kian matang
Kamis, 12 September 2024 18:09
Apliaksi Nubita permudah OPD sampaikan program kerja di Lombok Tengah
Kamis, 12 September 2024 18:02