Lombok Barat, 23/2 (ANTARA) - Para pemilik saham PT Patut Patuh Patju segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham sekaligus mengevaluasi kinerja para direksi yang mengelola badan usaha milik daerah tersebut.
"Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) rencananya akan dilaksanakan besok (Jumat, 24/2), sekitar pukul 14.00 WITA, ," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat H M Uzair, di Gerung, Kamis.
Ia mengatakan, RUPS akan dihadiri oleh Pemkab Lombok Barat selaku pemegang saham mayoritas PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan para komisaris serta jajaran direksi serta kepala divisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat tersebut.
RUPS merupakan alat perlengkapan perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan Undang-Undang Perseroan atau anggaran dasar perseroan.
RUPS wajib dilakukan sekali dalam setahun, karena itu diminta atau tidak diminta oleh siapapun sudah merupakan kewajiban pihak direksi perseroan untuk menyelenggarakan RUPS tahunan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
Menurut Uzair, melalui RUPS tersebut, para pemegang akan mengevaluasi kinerja para direksi yang selama ini dipermasalahkan oleh berbagai pihak, termasuk kalangan anggota DPRD Lombok Barat.
Para anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat menilai manajemen PT Tripat sudah tidak layak karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai kontrak kerja.
"Salah satu indikator dinilai tidak layak adalah setoran dari pengelolaan Taman Narmada yang hanya Rp50 juta, padahal seharusnya Rp500 juta per tahun. Melalui RUPS, nanti bisa kita tinjau ulang dimana sakitnya, baru kita ambil langkah pembenahan," ujarnya.
Selesai RUPS, kata Uzair, Pemkab Lombok Barat sebagai pemegang saham mayoritas akan melakukan "fit and proper tes" atau uji kelayakan terhadap calon-calon direksi baru dan kepala divisi yang akan mengelola PT Tripat.
Pemkab Lombok Barat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai direksi dan kepala divisi, tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ia menyontohkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala divisi Taman Narmada adalah bersedia memberikan uang muka sebesar Rp500 juta karena potensi pemasukan dari obyek wisata tersebut lebih dari nilai uang muka yang menjadi persyaratan.
"Siapa saja boleh mencalonkan diri, tapi kami tidak ingin kontrak kerja asal-asalan. Direksi lama juga bisa mencalonkan diri," ujarnya. (*)