Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, NTB menyatakan, nasib para pegawai honorer jika diberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023, maka tergantung dari pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan verifikasi data jumlah honorer di daerah ini. Hasil itu yang dilaporkan kepada pemerintah pusat," kata Kepala BKPP Lombok Tengah, Lalu Wardihan di Praya, Senin.
Ia mengatakan, proses pendataan dan verifikasi berkas data jumlah honorer tersebut diberikan waktu sampai dengan 31 September 2022. Pendataan jumlah honorer di Lombok Tengah hingga saat ini masih berlangsung, setelah selesai baru dilakukan verifikasi administrasi sesuai syarat yang telah ditentukan pemerintah pusat. "Jumlah sementara pegawai honorer yang kita laporkan itu sekitar 6.000 orang, baik tenaga pendidik, kesehatan dan administrasi lainnya," katanya.
Baca juga: Badan Kepegawaian Sumbawa Barat Ultimatum PNS Berpolitik
Baca juga: BKPSDM Mataram mengusulkan perekrutan 470 PPPK tahun 2022
Ia mengatakan, pendataan terhadap jumlah pegawai honorer tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Tugas pemerintah daerah hanya melakukan pendataan. Artinya proses selanjutnya tergantung dari pusat," katanya.
Dari hasil pendataan tersebut diharapkan kebutuhan daerah akan disesuaikan dari hasil pendataan tersebut. Namun, para pegawai honorer tersebut tetap mengikuti proses tes yang telah ditentukan. "Sesuai Undang-undang ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya. Pihaknya belum bisa memastikan nasib para honorer tersebut, karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. "Intinya kita tunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Berita Terkait
Ini profil lengkap Iffa Rosita, berawal dari pegawai honorer, kini jadi komisioner KPU
Selasa, 5 November 2024 18:57
Peran guru honorer masih kita perlukan
Sabtu, 2 November 2024 7:00
Enam personel kepolisian diperiksa terkait kasus guru Supriyani aniaya siswanya
Kamis, 31 Oktober 2024 11:00
Saksi ungkap guru honorer Supriyani dipaksa mengaku aniaya siswanya
Kamis, 31 Oktober 2024 10:58
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 13:56
Sebanyak 9.000 pegawai honorer Mahkamah Agung diangkat jadi PPPK
Senin, 28 Oktober 2024 21:51
Strategi Cagub NTB tingkatkan kesejahteraan para guru honorer
Kamis, 24 Oktober 2024 6:22
Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah diprioritaskan tenaga honorer
Kamis, 17 Oktober 2024 11:09