BKPP Lombok Tengah sebut nasib pegawai honorer tergantung pusat

id honorer,Lombok Tengah,BKPP Lombok Tengah,Nasib pegawai honorer tergantung pusat,pegawai honorer tergantung pusat

BKPP Lombok Tengah sebut nasib pegawai honorer tergantung pusat

Para pegawai P3K di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat saat menerima SK di kantor bupati setempat beberapa waktu lalu. (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, NTB menyatakan, nasib para pegawai honorer jika diberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023, maka tergantung dari pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan verifikasi data jumlah honorer di daerah ini. Hasil itu yang dilaporkan kepada pemerintah pusat," kata Kepala BKPP Lombok Tengah, Lalu Wardihan di Praya, Senin.

Ia mengatakan, proses pendataan dan verifikasi berkas data jumlah honorer tersebut diberikan waktu sampai dengan 31 September 2022. Pendataan jumlah honorer di Lombok Tengah hingga saat ini masih berlangsung, setelah selesai baru dilakukan verifikasi administrasi sesuai syarat yang telah ditentukan pemerintah pusat. "Jumlah sementara pegawai honorer yang kita laporkan itu sekitar 6.000 orang, baik tenaga pendidik, kesehatan dan administrasi lainnya," katanya.

Baca juga: Badan Kepegawaian Sumbawa Barat Ultimatum PNS Berpolitik
Baca juga: BKPSDM Mataram mengusulkan perekrutan 470 PPPK tahun 2022


Ia mengatakan, pendataan terhadap jumlah pegawai honorer tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Tugas pemerintah daerah hanya melakukan pendataan. Artinya proses selanjutnya tergantung dari pusat," katanya.

Dari hasil pendataan tersebut diharapkan kebutuhan daerah akan disesuaikan dari hasil pendataan tersebut. Namun, para pegawai honorer tersebut tetap mengikuti proses tes yang telah ditentukan. "Sesuai Undang-undang ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya. Pihaknya belum bisa memastikan nasib para honorer tersebut, karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. "Intinya kita tunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya.