Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan kenaikan target pajak restoran 2022 dari Rp24 miliar menjadi Rp28 miliar karena melihat potensi pajak yang terus membaik setelah pandemi COVID-19 melandai.
"Kenaikan target pajak restoran akan kami usulkan melalui APBD Perubahan 2022 sebab kajian kami, potensi pajak restoran di Mataram meningkat karena masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan budayanya kini cenderung untuk keluar makan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.
Selain itu, lanjutnya, realisasi pajak restoran sampai Agustus 2022 sudah mencapai 78 persen dari target Rp24 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 70 persen.
"Terlampaui target realisasi di bulan Agustus itu dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang terus membaik," ujarnya.
Di sisi lain, tingginya realisasi pajak restoran itu karena aktivitas pelaku usaha restoran terus menggeliat di kota ini.
"Sejak pandemi COVID-19 mulai landai, usaha restoran banyak tumbuh dengan berbagai promosi dan ciri khas tersendiri sehingga menarik minat masyarakat datang dan berbelanja di restoran," katanya.
Di sisi lain, katanya, berbeda dengan realisasi pajak restoran, realisasi pajak hotel saat ini baru mencapai 70 persen dari target Rp22 miliar.
Capaian pajak restoran dan pajak hotel ini terjadi perbedaan signifikan, karena pajak hotel sangat tergantung pada tingkat hunian, berbeda dengan restoran.
"Kalau restoran meski pandemi tapi masyarakat tetap bisa makan dan minum di restoran bahkan melalui aplikasi layanan yang disiapkan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya optimistis target sebesar Rp22 miliar untuk pajak hotel akan tercapai. Dengan harapan, ada kegiatan-kegiatan nasional dan internasional yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.
Salah satu kegiatan internasional yang akan digelar adalah balap motor World Superbike (WSBK) pada November 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai daerah penyangga, kegiatan itu diharapkan bisa meningkatkan hunian hotel di Mataram yang berdampak pada realisasi pajak hotel.
"Kami bahkan ada rencana menaikkan target pajak hotel menjadi Rp23 miliar. Tapi itu masih kami pertimbangkan," katanya.
Berita Terkait
Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Kamis, 17 Oktober 2024 16:05
Badung-Pemprov Bali perkuat sinergi dalam penerimaan pajak
Rabu, 16 Oktober 2024 6:08
Pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024
Senin, 14 Oktober 2024 11:19
KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta
Rabu, 9 Oktober 2024 13:02
Dharma janji hapus PBB bagi ASN dan karyawan swasta
Senin, 7 Oktober 2024 5:53
Kejari Lombok Tengah tangani kasus korupsi pajak penerangan jalan
Senin, 30 September 2024 16:33
DJP Nusra serahkan pengusaha pengemplang pajak ke Kejari Sumbawa
Jumat, 20 September 2024 17:01
Pemkab Lombok Timur percepatan pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2024
Selasa, 10 September 2024 17:59