Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan kenaikan target pajak restoran 2022 dari Rp24 miliar menjadi Rp28 miliar karena melihat potensi pajak yang terus membaik setelah pandemi COVID-19 melandai.
"Kenaikan target pajak restoran akan kami usulkan melalui APBD Perubahan 2022 sebab kajian kami, potensi pajak restoran di Mataram meningkat karena masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan budayanya kini cenderung untuk keluar makan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.
Selain itu, lanjutnya, realisasi pajak restoran sampai Agustus 2022 sudah mencapai 78 persen dari target Rp24 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 70 persen.
"Terlampaui target realisasi di bulan Agustus itu dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang terus membaik," ujarnya.
Di sisi lain, tingginya realisasi pajak restoran itu karena aktivitas pelaku usaha restoran terus menggeliat di kota ini.
"Sejak pandemi COVID-19 mulai landai, usaha restoran banyak tumbuh dengan berbagai promosi dan ciri khas tersendiri sehingga menarik minat masyarakat datang dan berbelanja di restoran," katanya.
Di sisi lain, katanya, berbeda dengan realisasi pajak restoran, realisasi pajak hotel saat ini baru mencapai 70 persen dari target Rp22 miliar.
Capaian pajak restoran dan pajak hotel ini terjadi perbedaan signifikan, karena pajak hotel sangat tergantung pada tingkat hunian, berbeda dengan restoran.
"Kalau restoran meski pandemi tapi masyarakat tetap bisa makan dan minum di restoran bahkan melalui aplikasi layanan yang disiapkan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya optimistis target sebesar Rp22 miliar untuk pajak hotel akan tercapai. Dengan harapan, ada kegiatan-kegiatan nasional dan internasional yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.
Salah satu kegiatan internasional yang akan digelar adalah balap motor World Superbike (WSBK) pada November 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai daerah penyangga, kegiatan itu diharapkan bisa meningkatkan hunian hotel di Mataram yang berdampak pada realisasi pajak hotel.
"Kami bahkan ada rencana menaikkan target pajak hotel menjadi Rp23 miliar. Tapi itu masih kami pertimbangkan," katanya.
Berita Terkait
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Rabu, 18 Desember 2024 16:32
PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025
Selasa, 17 Desember 2024 13:10
PPN jasa luar negeri untuk persaingan usaha yang lebih adil
Senin, 16 Desember 2024 19:06
Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Minggu, 15 Desember 2024 23:40
Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen
Rabu, 11 Desember 2024 4:27
Gekanas meminta pemerintah tangguhkan kenaikan PPN 12 persen
Jumat, 6 Desember 2024 5:28
Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ
Senin, 2 Desember 2024 15:41
Ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2024
Minggu, 1 Desember 2024 20:00