Korupsi dana desa Rp600 juta, mantan Kades Puyung Lombok Tengah di sel

id Kades Puyung,Puyung,Lombok Tengah

Korupsi dana desa Rp600 juta, mantan Kades Puyung Lombok Tengah di sel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhirnya menahan mantan Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat, LE setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhirnya menahan mantan Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat, LE setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Oknum mantan Kades Puyung itu diketahui sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 yang terjadi di Desa Puyung Kecamatan Jonggat yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa. 

"Untuk kasus Desa Puyung sudah dilaksanakan tahap dua. Sehingga tersangka langsung kita lakukan penahanan, dan akan segera kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra di Praya, Sabtu. 

Ia mengatakan, setelah sebelumnya berkas tersangka dinyatakan lengkap, oleh penyidik Polres langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sehingga saat pelimpahan itulah kemudian tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses agar bisa dilakukan persidangan.

"Seperti diketahui saat masih penanganan di penyidik Polres Lombok Tengah, tersangka memang tidak dilakukan penahanan. Baru setelah berkas dan tersangka di limpahkan ke jaksa kemudian tersangka ditahan," katanya. 

Jaksa memilih untuk melakukan penahanan untuk mempermudah proses selanjutnya kepada tersangka. 

“Saat ini tersangka sudah dititip di Rutan Kelas II B Praya dan untuk pelimpahan ke pengadilan memang belum terjadwal. Kita lakukan penahanan karena memang kalau tidak ditahan beresiko,” katanya. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 2 Ayat (1). Sementara untuk pasal tiga paling singkat tahun,” katanya. 

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp600 juta, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa. Untuk kasus ini, penyidik Polres Lombok Tengah sudah melakukan pemeriksaan sekitar 95 saksi, baik dari tersangka dan perangkat desa