Sumbawa (ANTARA) - Dua terduga pelaku tindak pidana perjudian ditangkap oleh Team Puma II Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, saat asik main judi bola adil dan Dongklang di arena Pasar Malam (pasar hiburan) di Lapangan Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Selasa (13/9) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (52) warga Plampang dan AS (38) warga Kecamatan Labangkar.
Dari rilis yang diterima Antara, Kamis, penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Crictofel STK menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi di lokasi tersebut.
Selanjutnya, Tim Puma II yang dipimpin oleh Bripka Taufik Azmi bergerak menuju ke lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, Team langsung melakukan penangkapan di lokasi. Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Atas penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa Karpet bergambar angka 1-12 dan warna, sejumlah uang tunai, satu senjata tanam dan satu sepeda motor.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut.