Pemkab Lombok Timur sosialisasikan Peraturan Pencegahan Perkawinan Anak

id Lombok Timur,Pernikahan Anak

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan Peraturan Pencegahan Perkawinan Anak

Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, HM Sukiman Azmy (kiri kedua) saat acara sosialisasi peraturan pencegahan pernikahan anak di NTB di kantor bupati setempat, Rabu (28/9/2022) (ANTARA/Istimewa)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Pencegahan Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat dalam rangka menekan kasus pernikahan dini atau di bawah umur.

"Sosialisasi ini sangat penting, supaya kasus pernikahan anak yang serupa tidak akan terulang lagi," kata Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy di Selong, Rabu.

Semua desa di Kabupaten Lombok Timur telah memiliki peraturan desa (Perdes) terkait pencegahan perkawinan usia anak, akan tetapi masih ada saja yang menginginkan perkawinan usia anak dilaksanakan.

"Karena itu sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan, termasuk kepada kepala desa," katanya.

Bupati berharap seluruh peserta kegiatan tersebut dapat mengikuti dengan baik, sehingga membawa manfaat bagi keberlangsungan pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.

"Pemerintah desa harus bisa ikut mendukung program pemerintah dalam mencegah pernikahan anak," katanya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga BKKBN, Wahidah P yang hadir pada acara tersebut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Lombok Timur dan Provinsi NTB terkait regulasi pencegahan perkawinan usia anak yang dinilainya penting, termasuk dalam upaya percepatan penurunan stunting sebagai salah satu fokus pemerintah saat ini.

"Pencegahan stunting dimulai dari hulu seperti pada masa anak dan mempersiapkan calon pengantin," katanya.

Ia mengatakan, regulasi yang sudah ada akan menjadi referensi dan bahan diskusi pada kesempatan sosialisasi itu. Selain itu diharapkan regulasi yang sudah ada tidak hanya dapat diimplementasikan serta diintegrasikan dengan program terkait.

"Mencegah pernikahan anak ini adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.

Gender Transformative Officer UNFPA, Nurcahyo mengatakan, pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan kolaborasi semua pihak lintas sektoral, karena merugikan banyak anak perempuan dan berdampak terhadap pendidikan yang selanjutnya akan mempengaruhi kesempatan mendapatkan pekerjaan layak dan pada akhirnya akan memperpanjang siklus kemiskinan.

"Pertemuan ini diharapkan menghasilkan komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas SDM dengan mencegah perkawinan anak," katanya.