Sebanyak 204 kasus perceraian di Lombok Tengah awal 2025

id Kasus perceraian ,Lombok Tengah ,NTB,2025

Sebanyak 204 kasus perceraian di Lombok Tengah awal 2025

Kantor Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi NTB. ANTARA/Akhyar Rosidi

Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah kasus perceraian sejak Januari hingga Februari 2025 mencapai 204 kasus.

"Rata-rata kasus penceraian ini didominasi istri yang menggugat cerai suaminya," kata Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah Herman di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan dari 204 kasus perceraian itu terdiri atas istri yang menggugat cerai suami di Januari sebanyak 65 gugatan dan Februari sebanyak 106 gugatan, sehingga total kasus istri gugat suami sebanyak 171 kasus.

"Sedangkan jumlah kasus yang cerai talak atau suami yang menceraikan ada 33 kasus yang terdiri atas 14 kasus di Januari dan 19 kasus di Februari," katanya.

Baca juga: Sebanyak 728 kasus perceraian di Lombok Tengah hingga pertengahan 2024

Ia mengatakan kasus perceraian ini didominasi oleh wanita atau istri yang menggugat suami mereka atau cerai gugat. Penyebab dari perceraian ini berbagai faktor, sehingga setiap gugatan kalau sidang tersebut tetap melakukan mediasi atau memberikan nasihat agar tidak bercerai.

"Tapi memang lebih banyak memilih bercerai meski sudah diberikan nasehat,” katanya.

Ia mengatakan penyebab kasus perceraian dua bulan terakhir ini di antaranya 20 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, 130 kasus perceraian karena pertengkaran terus menerus, ada juga disebabkan karena kekerasan, judi, dan berbagai faktor lainnya.

"Muaranya memang lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi sehingga sering terjadi pertengkaran," katanya.

Baca juga: Sepanjang 2022, 1.434 kasus perceraian di Lombok Tengah didominasi usia 25-40 tahun

Sementara untuk kasus perceraian di 2024 lalu cerai gugat atau isteri gugat suami mencapai 1.149 kasus dan cerai talak ada 207. Kasus perceraian di 2024 juga faktornya sama yakni masalah ekonomi, oleh majelis hakim dalam setiap menyidangkan perkara gugatan perceraian ini selalu berupaya untuk melakukan mediasi.

“Hanya saja karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan oleh berbagai faktor sehingga meski sudah di nasehati tapi rata-rata memilih untuk tetap melanjutkan perceraian," katanya.

"Tapi ada juga ketika sudah bercerai kemudian mereka memilih bersatu kembali,” tambah dia.