Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Praya Kelas I B Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 728 kasus perkara perceraian yang ditangani pada semester pertama atau hingga Juni 2024.
"Jumlah perkara perceraian yang ditangani hingga Juni 2024 mencapai 728 perkara," kata Humas Pengadilan Agama Praya Rajabudin di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan perkara perceraian setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, seperti 2023 jumlah perkara yang ditangani mencapai 1.222 kasus.
"Ada peningkatan setiap tahun, namun tidak signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Baca juga: Sepanjang 2022, 1.434 kasus perceraian di Lombok Tengah didominasi usia 25-40 tahun
Ia mengatakan pada tahun ini dari 728 perkara cerai gugat itu, faktornya KDRT 4 persen, penelantaran istri 14 persen, masalah ekonomi 9 persen, perselisihan 70 persen.
"Selain itu, akibat dari judi online (daring) 2 persen, termasuk berbagai faktor lainnya yang menyebabkan perceraian,” katanya.
Perkara judi online sudah dari tahun 2022, 2023 hingga 2024, dan menjadi salah satu penyebab perceraian, termasuk judi jenis lainnya.
Pada 2024, dari hasil pantauan pengadilan, ternyata perceraian karena faktor judi ini disebabkan karena para suami mengikuti atau kecanduan judi online, ahkan ada oknum PNS juga ada yang kecanduan judi online, sehingga tidak memperdulikan keluarga.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan memang banyak yang berhasil atau tidak jadi bercerai, karena sadar dengan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Perkara cerai yang ditangani tetap dilakukan mediasi antara dua belah pihak," katanya.