Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang remaja berinisial H (18) di rumahnya di Dusun Panua, Alas, Sumbawa atas kepemilikkan sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK MH, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Di mana, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH MH memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, ia memimpin penangkapan di lokasi.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,10 Gram di dalam kantong celana pelaku.