Dinkes Mataram mengimbau warga perketat prokes untuk cegah COVID-19 XBB

id covid,xxb,mataram

Dinkes Mataram mengimbau warga perketat prokes untuk cegah COVID-19 XBB

Kegiatan tes usap COVID-19 di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau warga untuk kembali memperketat protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah antisipasi penyebaran varian baru COVID-19 XBB.

"Masalah COVID-19, kuncinya masyarakat harus tetap taat prokes," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr Usman Hadi di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi keterangan dari Kementerian Kesehatan RI yang menyebutkan temuan pasien pertama COVID-19 XBB seorang perempuan tertular secara lokal setelah pulang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia mengatakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 varian baru XBB itu, penerapan prokes menjadi hal yang harus dilakukan, terutama menggunakan masker dan mencuci tangan setelah beraktivitas.

Selain prokes, tambahnya, vaksinasi COVID-19 baik dosis pertama, kedua, dan ketiga juga penting untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular dan terserang virus.

Untuk kegiatan vaksinasi COVID-19, hingga saat ini masih terbuka dan diberikan secara gratis di 11 puskesmas dan rumah sakit pemerintah di Kota Mataram.

"Silakan yang ingin vaksin dosis pertama, kedua, dan booster (penguat) datang ke fasilitas kesehatan pemerintah baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit," katanya.

Menyinggung tentang cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Mataram, berdasarkan data Dinkes Provinsi NTB per 23 Oktober 2022, tercatat cakupan dosis pertama mencapai 372.519 jiwa atau 118,04 persen, dosis kedua 288.358 jiwa atau 91,37 persen, dan dosis ketiga atau booster tercatat 81.296 jiwa atau 25.76 persen.

Untuk meningkatkan sasaran dosis ketiga, katanya, relatif berat, apalagi kondisi pandemi COVID-19 sudah landai sehingga masyarakat terkesan abai.

"Jadi yang datang untuk 'booster' hanya masyarakat yang berkepentingan. Misalnya untuk perjalanan ke luar daerah, yang mengharuskan 'booster' sesuai ketentuan," katanya.