Pemkab Lombok Tengah mulai membahas UMK 2023

id UMK,Lombok Tengah ,NTB

Pemkab Lombok Tengah mulai membahas UMK 2023

Fungsional Mediator Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Muh Sukran. ANTARA/Akhyar

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah mulai melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, karena sesuai aturan perubahan UMK itu harus diumumkan November 2022.

"Pembahasan perubahan UMK Lombok Tengah telah dibahas dan kita masih menunggu rilis data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata fungsional Midiantor Hubungan Industri (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muh Sukran di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, kenaikan UMK 2023 tergantung dari hasil pertumbuhan ekonomi berdasarkan inflasi Kabupaten Lombok Tengah, jika lebih tinggi dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 1,9 persen, akan dilakukan penyesuaian. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apakan UMK Lombok Tengah 2023 naik atau akan sama dengan UMK 2022.

"Kenaikan UMK itu tergantung dari pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ia mengatakan, UMK Lombok Tengah di 2022 Rp2.227.212 sesuai dengan Upah Minimum Provinsi NTB, karena simulasi data setelah dilakukan penghitungan lebih rendah dari UMP. Sehingga penetapan UMK Lombok Tengah mengacu pada UMP Provinsi NTB.

"UMK Lombok Tengah tahun ini sama dengan UMP," katanya.

Ia mengatakan, sesuai aturan pada 30 November 2022 surat keputusan (SK) UMK 2023 harus sudah keluar, sehingga pihaknya saat ini masih menunggu UMP Nusa Tenggara Barat 2023 keluar. Selanjutnya baru dilakukan kalkulasi dalam penentuan UMK Lombok Tengah 2023.

"Naik atau tidak terganggu hasil kalkulasi nantinya," katanya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK bagi karyawan tentunya ada Sanksi yang diberikan, namun sesuai dengan UU cipta kerja bagi pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk menerapkan UMK atau UMP tersebut. Dari 750 perusahaan di Lombok Tengah sebagian besar mereka telah menerapkan UMK bagi karyawan. Salah satu contoh, PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Navotel dan perusahaan besar lainnya atau kecuali UMKM.

"Cukup banyak perusahaan di Lombok Tengah yang menerapkan upah sesuai UMK," katanya.