Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan analisa kesesuaian tarif angkutan kapal perintis serta merumuskan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas tarif muatan penumpang kapal perintis.
"Tarif merupakan salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memutuskan pembelian jasa transportasi, selain pertimbangan kinerja operasi transportasi dan kualitas pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dirjen Arif mengatakan bahwa transportasi memainkan kunci utama dalam pergerakan logistik sehingga strategi penetapan tarif (pricing strategy) menjadi isu penting dalam sistem transportasi laut dan logistik.
Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi karena 30-40 persen biaya operasional kapal adalah BBM. Menurut dia, tarif merupakan salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memutuskan pembelian jasa transportasi, selain pertimbangan kinerja operasi transportasi dan kualitas pelayanan.
Ia menyampaikan, tarif transportasi ditentukan oleh berbagai faktor, faktor utama yang mempengaruhi tarif transportasi adalah jarak (distance), berat (weight), dan densitas (density). "Penetapan tarif transportasi ditetapkan berdasarkan dua pentahapan. Pertama, pengelompokan kategori jenis produk atau barang yang diangkut. Kedua, penetapan tarif berdasarkan jenis kelompok produk atau barang, berat, densitas, dan jarak," ujarnya.
Dia berharap penetapan tarif angkutan laut oleh pemerintah tidak memberatkan dan dinilai layak (feasible) bagi pengguna angkutan laut, sehingga dapat meningkatkan kuantitas pengguna angkutan laut dan mendukung keberhasilan pelayanannya.
Baca juga: Kemenhub respon keluhan penyeberangan ke Gili Trawangan
Baca juga: Kemenhub fasilitasi bengkel konversi kendaraan listrik
"Dengan tarif angkutan laut yang semakin murah atau feasible maka akan meningkatkan keberhasilan pelayanan angkutan laut yang dicerminkan oleh disparitas harga semakin menurun," katanya.
Pihaknya meyakini bahwa penetapan tinggi rendahnya tarif merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut. Penentuan tarif yang terlalu kecil dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena biaya subsidi yang terlalu besar.
Namun tarif yang terlalu tinggi membuat masyarakat tidak dapat menggunakan jasa transportasi karena tingkat penghasilan yang masih rendah. "Maka pemerintah harus cermat dalam menentukan tarif yang ideal yang disesuaikan dengan keterjangkauan masyarakat, termasuk dalam pengenaan tarif angkutan penumpang perintis di Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Regulasi perubahan Bandara IKN jadi komersial belum dibahas
Jumat, 15 November 2024 5:14
Kapal disiagakan dukung mobilitas dampak erupsi Lewotobi
Jumat, 15 November 2024 5:12
Kereta cepat Jakarta-Surabya masih dikaji studi kelayakan
Jumat, 15 November 2024 5:11
Kemenhub bangun APILL mengurai kemacetan di Simpang Bin Nuh Bogor
Jumat, 15 November 2024 4:27
Tim pantau kesiapan titik krusial angkutan Natal-Tahun Baru
Kamis, 14 November 2024 20:44
Kemenhub tingkatkan keselamatan transportasi darat
Kamis, 14 November 2024 6:50
Kemenhub kembangkan teknologi ITS mitigasi kecelakaan
Kamis, 14 November 2024 6:47
Kemenhub memperkuat kesadaran keselamatan pengemudi berlalu lintas
Kamis, 14 November 2024 6:41