Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sebelas pelaku yang tergabung ke dalam tiga kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
"Kita tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Peristiwa ini bermula ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya kejanggalan dari salah satu mesin ATM di wilayah Jakarta Barat. Pihak bank swasta tersebut melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung memeriksa lokasi ATM tersebut dan memulai prosesnya penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Untuk tersangka kelompok satu ditangkap pada 18 November 2022, tersangka kelompok dua ditangkap pada 21 November, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun. Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.
Baca juga: Pertemuan Menhub se-ASEAN diselenggarakan di Nusa Dua Bali
Baca juga: Polda NTB membongkar sindikat pencurian uang di 21 gerai ATM di Lombok
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp400 juta. Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Sindikat judol jaringan internasional digerebek di Jakarta Barat
Jumat, 8 November 2024 9:56
10 persen pompa pengendali banjir di Jakbar rusak
Rabu, 6 November 2024 7:26
Cagub Pramono janji bangun SMP Negeri di wilayah Pademangan Barat
Rabu, 9 Oktober 2024 5:42
Hasil Bola Voli indoor PON XXI Aceh-Sumut 2024
Jumat, 13 September 2024 7:31
Gagal maju Pilkada Jakarta, Anies minta pendukungnya jaga suasana teduh
Jumat, 30 Agustus 2024 16:02
Anies ucapkan selamat kepada calon kepala daerah bertarung di Pilkada Jakarta
Jumat, 30 Agustus 2024 16:01
Melaporkan penganiayaan dapat picu keberanian korban lain
Rabu, 21 Agustus 2024 19:43
Anggota Penasehat Jusuf Hamka mundur dari kepengurusan Partai Golkar
Senin, 12 Agustus 2024 5:36