PEMPROV FASILITASI PENYELESAIAN BATAS WILAYAH KABUPATEN/KOTA

id

     Mataram, 20/3 (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi penyelesaian penegasan batas wilayah kabupaten/kota di lima daerah otonom yang ada di Pulau Lombok, agar dapat segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan. 

     "Masih ada beberapa titik batas wilayah yang dipolemikkan atau belum tegas, sehingga perlu difasilitasi penyelesaian penegasan batas wilayah itu," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Rabu.

     Ia mengatakan, pertemuan fasilitasi itu dikemas dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan kepala daerah atau pejabat terkait dari lima kabupaten/kota di Pulau Lombok, yang dijadwalkan Kamis (21/3).

     Persoalan batas wilayah antarkabupaten/kota di Pulau Lombok, sedang dalam tahapan penyelesaian yang diawali dengan penegasan batas-batas wilayahnya.

     Masih mencuat sengketa di sejumlah titik tapal batas yang belum berhasil disepakati sehingga pengajuan usulan penetapan batas wilayah ke Kementerian Dalam Negeri juga belum bisa dilakukan.

     Padahal, sosialisasi penegasan batas wilayah daerah otonom di Pulau Sumbawa telah dilakukan 22-23 September 2011, yang akan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

     Para pejabat teknis yang mewakili bupati/wali kota se-Pulau Sumbawa, sudah bersepakat untuk untuk memulai pengumpulan data dan informasi terkait penetapan batas wilayah yang tegas.

     Hal itu ditempuh mengingat batas wilayah administrasi antarkabupaten/kota selama ini hanya mengacu kepada batas wilayah berdasarkan pembentukan daerah otonom, sehingga perlu dipertegas.

     Sejauh ini, kabupaten/kota tertentu masih menggunakan acuan lain dalam penentuan batas wilayah versi daerah, sehingga memicu polemik dengan daerah otonom tetangga.

     Dalam upaya penegasan batas wilayah itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitator untuk menghasilkan kesepakatan yang tegas tentang batas wilayah antarkabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

     Acuan utama dalam penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu yakni peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang dikaitkan dengan pasal 198 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah.

     "Ternyata, sampai sekarang masih ada polemik penegasan batas wilayah. Itu yang mau dibahas lagi dalam rakor agar segera tuntas. Kalau masih berpolemik maka pemerintah provinsi yang memberi penegasan lalu mengajukan ke Kemdagri. Kalau ada yang protes silahkan tempuh jalur hukum," ujar Sajim.

     Sajim mengakui, penegasan batas wilayah di NTB mencakup 10 sekmen, masing-masing lima sekmen di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

     Sekmen batas wilayah di Pulau Lombok yakni batas antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Timur, Lombok Tengah dengan Lombok Utara dan Lombok Timur dengan Lombok Utara.

     Di Pulau Sumbawa, mencakup batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

     Penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu, diawali pada lokasi yang selama ini tidak bermasalah sehingga memudahkan proses pembuatan berita acaranya.

     Bagi lokasi tapal batas yang masih disengketakan, akan dikaji secara bersama yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan hudaya hingga politik, kemudian disepakati batas-batas wilayahnya.

     "Tahap pertama penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota di Pulau Lombok, kalau sudah rampung dan telah diajukan ke Kemdagri, baru dimulai di Pulau Sumbawa," ujar Sajim. (*)