KPK dalami 76 kasus dugaan korupsi di NTB

id KPK dan BPKP gelar semiloka di NTB

KPK dalami 76 kasus dugaan korupsi di NTB

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya tengah mendalami 76 kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk disikapi lebih lanjut sesuai kewenangan KPK. (Wakil Ketua KPK Zulkarnain)

"Masih dalam penyelidikan, kalau ternyata alat bukti kuat dan kalau memang KPK yang berwenang ya kami proses. Tapi kalau tidak (diluar kewenangan KPK), kami koordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Mataram (Antara Mataram) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami 76 kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk disikapi lebih lanjut sesuai kewenangannya.

"Masih dalam penyelidikan, kalau ternyata alat bukti kuat dan kalau memang KPK yang berwenang ya kami proses. Tapi kalau tidak (diluar kewenangan KPK), kami koordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Ia mengemukakan itu, usai semiloka "pencegahan korupsi terkait peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan APBD, dan sektor strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)" di Mataram, Kamis.

Zulkarnain ditemui wartawan untuk memperjelas hasil penanganan KPK terhadap laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK sejak 2008 hingga Oktober 2013.

Mantan jaksa yang bergabung di KPK itu sempat memaparkan penanganan KPK atas berbagai pengaduan masyarakat di wilayah NTB, pada semiloka yang juga dihadiri Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan para pejabat Pemprov NTB dan Pemerintah Kota Mataram itu.

Di hadapan lebih dari 100 orang peserta semiloka yang merupakan kalangan pejabat di wilayah NTB itu, Zulkarnaen mengungkapkan bahwa sejak 2008 hingga Oktober 2013 KPK menerima 641 dokumen laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di wilayah NTB.

Dari 641 laporan masyarakat itu, sebanyak 607 laporan telah ditelaah KPK, hingga disimpulkan bahwa sebanyak 41 kasus ditindaklanjuti dengan surat ke instansi berwenang, yakni kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, itjen dan pengawas lembaga pemerintahan non kementerian, dan badan pengawas daerah (inspektorat).

Selanjutnya, sebanyak 77 kasus ditindaklanjuti internal KPK, yakni sebanyak enam kasus ditindaklanjuti bidang pengawasan, 76 kasus bidang penindakan, dan 11 kasus ditindaklanjuti bidang lainnya.

Selain itu, sebanyak 167 kasus disurati ke pelapor, dan 167 kasus tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan KPK dan juga tanpa didukung bukti dan indentitas pelapor.

Khusus 76 kasus dugaan korupsi yang ditindaklanjuti Bidang Penindakan KPK, menurut Zulkarnaen akan diteliti secara cermat, termasuk memeriksa pelapornya, kemudian memilah-milah laporan tersebut sesuai kewenangan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi yang nilai kerugian negaranya Rp1 miliar ke atas, KPK berwenang menindaklanjuti, dan dibawah Rp1 miliar dapat ditangani aparat kejaksaan atau kepolisian.

"Kalau diproses internal KPK maka memang harus ada dugaan kuat, alat buktinya diperkirakan mendukung. Kalau tidak maka itu kewenangan kejaksaan dan kepolisian sehingga kami (KPK) teruskan ke mereka," ujarnya.

Hanya saja, kata Zulkarnain, jika KPK meneruskan laporan penindakan atas dugaan korupsi yang diadukan masyarakat, kepada kepolisian atau kejaksaan, harus diawali dengan koordinasi yang jelas, karena dikhawatirkan tidak juga ditindaklanjuti kedua institusi penegak hukum itu.

"Kita koordinasi dulu, sebab kalau mereka tidak tindaklanjuti jadi permasalahan juga, jadi mohon tunggu karena proses penyelidikan butuh waktu, dan kendala SDM KPK (jika ditangani internal KPK)," ucapnya.

Zulkarnain mengakui, KPK dengan berbagai keterbatasan SDM dan kendala teknis lainnya, masih tetap memprioritaskan penanganan kasus lama, sambil membenahi kendala yang ada.

Karena itu, 76 kasus dugaan korupsi di wilayah NTB yang sudah masuk ranah penindakan KPK itu, belum ada yang ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami fokus perkara yang sudah agak lama, sambil benahi kendala, tentu penyelidikan masih berlanjut," tuturnya.

***2***

Chandra HN

(T.A058/B/C004/C004) 31-10-2013 16:03:01