Sebagai tambahan, asrama daerah Lombok Tengah sebenarnya telah ada di Malang. Namun, letaknya berada jauh dari wilayah pusat pendidikan. Akibatnya, banyak mahasiswa Lombok Tengah yang berkuliah di Malang, sulit mengakses asrama tersebut dan terpaksa memilih untuk tidak tinggal di asrama tersebut dengan jalan menyewa kos.
Tentunya menambah beban ekonomi keluarga. Selain itu, hal tersebut juga berdampak pada sulitnya mahasiswa Lombok Tengah untuk berkumpul dalam menyelenggarakan kegiatan kedaerahan.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, pihak mahasiswa sering mendesak pemerintah daerah untuk memindahkan asrama daerah Lombok Tengah di daerah pusat pendidikan di kota Malang. Desakan tersebut telah berlangsung dari beberapa tahun silam.
Dari desakan tersebut, pemerintah daerah berjanji akan segera merealisasikan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa. Alih-alih menepati janji, pemerintah justru terkesan mengabaikan janjinya dengan tidak memindahkan asrama daerah tersebut di daerah pusat pendidikan hingga saat ini. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa keuangan/anggaran daerah yang dikelola pemerintah daerah Lombok Tengah adalah uang “rakyat”. Dikatakan uang rakyat karna diambil dari rakyat/masyarakat Lombok Tengah melalui pajak dan retribusi, dan peruntukkannya sejatinya tidak lain untuk masyarakat Lombok Tengah itu sendiri.
Atas dasar itu, tidak ada dalih apapun yang dapat membenarkan pemerintah untuk tidak memanfaatkan keuangan/anggaran daerah untuk kepentingan masyrakat Lombok Tengah itu sendiri yang dalam hal ini yaitu kalangan mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di daerah luar.
"Salus populi suprema lex esto"/keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi
Dodik Irwan Ahmad
(Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Malang/Mahasiswa Lombok Tengah - Malang)
Ketidakpedulian Pemkab Lombok Tengah terhadap mahasiswa di Tanah Rantau
seringkali terhambat karena ketidakhadiran pemerintah daerah