Mataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi menginstruksikan pengkajian pemanfaatan air Bendungan Pandanduri, terkait permintaan petani di Kabupaten Lombok Tengah.
"Ada instruksi Gubernur agar Kepala Dinas PU dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan kajian pemanfaatan air Bedungan Pandanduri, yang menindaklanjuti tuntutan petani Lombok Tengah," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan petani di Kabupaten Lombok Tengah, yang disampaikan pada pertemuan audiens dengan Gubernur NTB, beberapa hari lalu.
Petani di Kabupaten Lombok Tengah mempersoalkan pintu air yang tidak mengarah kepada areal pertanian di kabupaten itu, padahal diawal pembangunan bendungan itu pemanfaatan air bendungan mencakup areal pertanian di daerah itu.
Bendungan "raksasa" Pandanduri berlokasi di Desa Suwangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, sekitar 50 kilometer arah timur Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.
Kawasan Bendungan Pandanduri itu berlokasi di tiga desa dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur yakni Swangi, Terara dan Santong.
Bendungan itu diperkirakan memiliki daya tampung air sebesar 27 juta kubik dan diharapkan dapat mengairi sawah daerah irigasi sebanyak 10.417 hektare lahan dan juga untuk mencukupi kebutuhan air bersih penduduk di tiga kecamatan dan 17 desa di Kabupaten Lombok Timur, yakni sebanyak 138.106 jiwa.
Bendungan ini didesain menggunakan sistem "high level diversion" yang juga mendatangkan air dari wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, juga berguna bagi pengendalian banjir dan pemenuhan kebutuhan air peternakan sebanyak 21.500 ekor sapi dan ternak lainnya serta pengembangan wisata lokal.
"Rupanya para kelompok tani dari Kabupaten Lombok Tengah itu baru mengetahui kalau pintu air yang dibangun di Bendungan Pandanduri tidak mengarah kepada areal pertanian di kabupaten itu, sehingga mereka protes dan Gubernur menginstruksikan pengkajiannya," ujar Tri.
Sedianya, Kepala Dinas PU Provinsi NTB Dwi Sugiyanto, dan Kepala BWS Nusa Tenggara I (wilayah NTB) Marsono, dipanggil menghadap Gubernur NTB pada Jumat (9/5), guna membahas kemungkinan pemanfaatan air Bendungan Pandanduri untuk petani Lombok Tengah.
Namun, Marsono sedang berada di Jakarta, sehingga pertemuan itu dibatalkan, dan gubernur kemudian menginstruksikan Kepala Dinas PU NTB guna mengkoordinir pengkajian pemanfaatan air bedungan tersebut.
"Jadi, mulai sekarang dilakukan pengkajian pemanfaatn air bendungan itu, apakah bisa dibuka pintu air yang juga mengairi areal pertanian di Kabupaten Lombok Tengah," ujar Tri.
Kini, pembangunan Bendungan Pandanduri masih berlangsung, dan diperkirakan rampung akhir Juli 2014. Progresnya saat ini sudah 90 persen, sehinga akhir Juli nanti diyakini bisa 100 persen.
Bangunan utama bendungan "raksasa" Pandanduri mulai dikerjakan kontraktor pelaksana pemenang tender PT Waskita Karya yang bermitra dengan PT Brantas Adi Jaya, sejak akhir Juli 2012.
Pemerintah melalui Direktorat SDA Kementerian PU mengalokasikan anggaran sebesar Rp463 miliar untuk konstruksi pembangunan Bendungan Pandanduri dalam tiga tahun anggaran sekaligus mulai 2012 hingga 2014.
Dalam proses penawaran pelaksanaan proyek bendungan itu, PT Waskita Karya sebagai pemenangnya mematok harga Rp432 miliar.
Proyek fisik pembangunan Bendungan Pandanduri dikerjakan secara parsial yang dimulai dari bagian tertentu yang tidak terkendala permasalahan teknis, dan hal itu sudah dimulai sejak pertengahan 2008.
Bagian tertentu yang dikerjakan lebih dulu tidak ada kaitannya dengan lahan yang belum dibebaskan, seperti pembangunan fisik terowongan pengalihan air berdiameter dua meter sepanjang 350 meter dengan dukungan dana Rp50 miliar.
Pembangunan fisik saluran pengalihan air itu sudah dimulai sejak April 2008, sambil mengupayakan penyelesaian pembebasan lahan yang belum tuntas.
Sambil menunggu perampungan bangunan utamanya, dilakukan penutupan aliran sungai (river closing) untuk pengalihan aliran sungai palung menuju terowongan yang sudah terbangun. (*)