Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, menangkap tiga remaja di Desa Pasirlaja, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang membawa senjata tajam (sajam) berupa golok hingga celurit dalam aksi "perang sarung" di desa setempat.
"Dari tangan para remaja tersebut, pihak kepolisian pun menyita senjata tajam jenis golok, celurit hingga stik golf," kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Sumito di Bogor, Sabtu. Ia menyebutkan, perang sarung tersebut dilakukan para remaja saat dini hari setelah sahur. Kepolisian menangkap tiga remaja, yang dua di antaranya telah terlebih dahulu ditangkap warga. "Atas temuan tersebut ketiga orang remaja tersebut pun langsung di bawa ke Mako Polsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Sumito menjelaskan bahwa setelah warga menangkap dua remaja yang terlibat perang sarung, anggota Kepolisian langsung datang ke lokasi dan kembali menangkap satu remaja lainnya yang juga terlibat perang sarung. "Warga yang telah mengamankan terlebih dahulu dua orang remaja yang mengelar aksi perang sarung menginformasikan kepada kami, atas informasi tersebut kami langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kembali seorang pelaku tawuran," jelas Sumito.
Baca juga: Polresta Surakarta tangkap pemuda diduga "perang sarung"
Baca juga: Pemkot Mataram memetakan kawasan rawan perang kembang api selama Ramadan
Menurutnya, ketiga remaja yang ditangkap kini dalam proses pemeriksaan dan pembinaan di Mako Polsek Sukaraja. "Sementara kepada orang tua masing-masing remaja tersebut pun langsung kita lakukan pemanggilan," tuturnya. (KR-MFS)
Berita Terkait
Orang tua di Mataram diminta bantu hentikan permainan pukul sarung
Rabu, 27 Maret 2024 16:57
Ikhtiar memupus budaya perang sarung saat Ramadhan di Sukabumi
Minggu, 17 Maret 2024 10:04
Petugas patroli cegah aksi tawuran di Bogor
Senin, 3 April 2023 4:14
Polresta Surakarta tangkap pemuda diduga "perang sarung"
Sabtu, 25 Maret 2023 19:41
Polisi tangkap 18 orang pelaku tawuran di Jaktim
Sabtu, 23 November 2024 6:49
Teror parang di Mataram, Pelaku asal Lombok Barat diamanka polisi
Senin, 5 Agustus 2024 20:25
Kasus Bupati kejar mahasiswa pendemo pakai barang tajam masuk penyidikan
Senin, 17 Juni 2024 6:45
Ingat!! Membawa senjata tajam bisa terancam hukuman penjara 10 tahun
Sabtu, 25 Mei 2024 11:30