Pengaruh alkohol pengemudi pickup tabrak pengendara motor di Desa Tapir Sumbawa Barat

id Pick Up kecelakaan di Sumbawa Barat,Pick up tabrak motor,Sumbawa Barat,Desa Tapir,Polres KSB

Pengaruh alkohol pengemudi pickup tabrak pengendara motor di Desa Tapir Sumbawa Barat

Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, pengemudi mobil pick Up menabrak pengendara motor di jalan lintas Seteluk-Taliwang atau tepatnya di Desa Tapir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Mataram (ANTARA) - Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, pengemudi mobil pick Up menabrak pengendara motor di jalan lintas Seteluk-Taliwang atau tepatnya di Desa Tapir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos mengatakan, setelah kejadian kecelakaan anggotanya langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan  pengamanan dan pengaturan lalulintas. 

"Diketahui identitas pengemudi kendaraan mobil carry warna putih bernama Ibra Azhari menabrak sepeda motor Beat yang dikendarai oleh M Aswan yang membonceng Mukham Yofani mengalami luka-lua di  bagian kepala dan lutut hingga dirujuk ke RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat," katanya. 

Kronologis kejadian yang berawal dari pengemudi Carry yang bermuatan sayur (dalam pengaruh alkohol jenis arak) datang dari arah Seteluk-Taliwang sesampainya di tempat kejadian di simpang 3 Mantar Desa Tapir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Pengemudi Pick Up Carry menyalip mobil yang ada di depan yang searah dengan Arah Seteluk-Taliwang dengan kecepatan tinggi pengemudi pick up Carry tidak bisa mengendalikan kecepetanya, sehingga menabrak bagian belakang Honda Beat yang didepan yang satu arah dengan arah Seteluk-Taliwang. 

"Kemudian pengemudi Pick up carry oleng ke jalur kanan dan menabrak pick up Carry yang terparkir di jalur kanan," katanya. 

Atas kejadian tersebut,kendaraan pick up putih bermuatan sayur diamankan di Mapolsek Seteluk guna melakukan proses hukum yang berlaku.

"Barang bukti kendaraan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.