Mataram (ANTARA) - Sebanyak 95 warga binaan baik pidana umum maupun pidana khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Jumlah warga binaan di Lapas Perempuan Mataram yang diberikan remisi lebaran dari Kementerian Hukum dan Ham mencapai 95 orang," kata Kalapas Perempuan Mataram, Dewi Andriani di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Perempuan Mataram ini mencapai 164 orang, namun tidak semua diberikan remisi, karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Warga binaan yang diberikan remisi tersebut telah memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan minimal telah menjalin hukuman enam bulan.
"Mereka mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani hukuman," katanya.
Pemberian rimis ini merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada warga binaan yang selalu berbuat baik, sehingga setelah mereka bisa kembali bisa berguna bagi masyarakat.
"Semoga remisi yang diberikan ini bisa menjadi motivasi mereka untuk terus berbuat baik," katanya. Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada 95 warga binaan tersebut bervariasi mulai dari remisi 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
"Remisi bebas lebaran 2023 ini tidak ada," katanya.
Pada libur lebaran 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram melakukan perpanjang jam kunjungan bagi warga binaan di libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Jam kunjungan kita perpanjang selama libur lebaran hingga sore atau pukul 15. 45 WITA," katanya.
Kunjungan langsung maupun penitipan makanan dan minuman bagi warga binaan itu pada hari normal sebelumnya di buka pukul 09.00 WITA hingga 11.45 WITA. Namun, pada libur lebaran ini diperpanjang untuk memberikan waktu bagi warga binaan bertemu dengan keluarganya.
"Warga binaan itu bisa dikunjungi oleh lima orang dalam satu hari, namun pada libur lebaran ini bisa lebih," katanya.