Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menyetujui rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah anggaran 2022.
Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi, Muhalip dalam sidang paripurna di kantor DPRD setempat di Praya, Kamis mengatakan, adapun hasil pembahasan gabungan komisi, dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah mulai dari kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah secara umum.
"Gabungan komisi berpendapat bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah anggaran 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021," katanya.
Hal ini ini terlihat dari realisasi pendapatan daerah pada anggaran 2022 Rp2.195.852.184.181,20. Sedangkan anggaran 2021 hanya terealisasi Rp2.109.739.782.960,12 atau meningkat 86 milyar lebih.
'Namun demikian, untuk realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada APBD anggaran 2022, masih terdapat selisih kurang sebesar Rp109.245.263.557,80,” katanya.
Dimana target pendapatan daerah ditetapkan Rp2.305.097.447.739,00, namun hanya mampu terealisasi Rp 2.195.852.184.181,20 dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp 324.661.748.370,00 terealisasi Rp 242.503.263.246,64 atau terdapat selisih kurang Rp 82.158.485.123,36.
Sementara pendapatan transfer, dari target Rp 1.939.611.951.507,00 terealisasi Rp 1.916.178.281.277,56 atau terdapat selisih kurang Rp 23.433.670.229,44. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp 40.823.747.862,00 terealisasi Rp 37.170.639.657,00 atau terdapat selisih kurang Rp 3.653.108.205,00.
“Target PAD pada tahun anggaran 2022 Rp 324.661.748.370,00, terealisasi Rp 242.503.263.246,64 atau terdapat selisih kurang Rp 82.158.485.123,36 dengan rincian pajak daerah, dari target Rp 190.144.753.248,00 terealisasi Rp 117.202.264.096,47. Sementara retribusi daerah, target Rp 34.368.888.421,00 terealisasi Rp 19.495.743.222,37,” katanya.
Begitu juga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target Rp9.419.242.382,00 dan terealisasi Rp9.135.132.382,00 atau 96,98 persen. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, target Rp90.728.864.319,00 terealisasi Rp96.670.494.045,80 atau 106,55 persen.
Walaupun prosentasi realisasi PAD tahun 2022 berada pada angka 74,69 persen, namun jika dibandingkan dengan realiasasi PAD periode tahun anggaran sebelumnya, terdapat peningkatan akumulasi realisasi nilai PAD yang cukup signifikan yaitu dari Rp163.077.512.900,58 meningkat Rp79.425.750.346,06 menjadi Rp242.503.263.246,64.
“Peningkatan ini terutama dihasilkan dari peningkatan pajak hotel yang sebelumnya hanya Rp 2.304.864.261,14 meningkat menjadi Rp 15.221.218.010,00, pajak restoran dari Rp 6.178.159.406,15 meningkat menjadi Rp.14.784.634.908,00, pajak hiburan dari Rp2.681.144.514,00 naik menjadi Rp13.062.621.588,00, PPJ dari Rp15.880.244.471,00 naik menjadi Rp24.549.571.320,00,”tegasnya.
Begitu juga dengan pajak parkir naik dari Rp1.243.216.415,00 menjadi Rp2.272.622.245,00, pajak PBHTB dari Rp21.980.611.558,00 meningkat menjadi Rp27.933.214.993,00, PBB dari Rp13.543.548.677,26 meningkat menjadi Rp16.201.176.920,47 serta obyek pajak daerah lainnya yang mengalami peningkatan walaupun tidak cukup signifikan kecuali pajak air tanah yang menurun dari Rp226.693.752,00 menjadi Rp166.407.858,00.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan PAD di tahun anggaran 2022 ini, merupakan dampak dari terlaksananya event WSBK dan MotoGP yang dihelat di Sirkuit Mandalika beberapa waktu yang lalu. Dua event besar motosport tersebut khususnya MotoGP menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke Lombok Tengah, sehingga berdampak pada meningkatnya realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame,”terangnya.
Namun demikian, gabungan komisi memberikan catatan penting terhadap realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu hanya 16,54 persen. Untuk itu, gabungan komisi secara khusus meminta kepada Pemda untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak ITDC selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan, agar kontribusi dari pajak hiburan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang dimiliki yaitu sebesar 30 persen.
“Sedangkan terhadap PAD yang bersumber dari retribusi daerah, gabungan komisi mencatat bahwa dari 20 obyek retribusi daerah, terdapat 6 obyek retribusi yang realisasinyadi atas 100 persen bahkan 2 diantaranya justru tidak menjadi target namun bisa terealisasi walaupun tidak terlalu signifikan,” katanya.
Enam obyek retribusi terealisasi di atas 50 persen, 6 obyek retribusi terealisasi di bawah 50 persen, bahkan ada 2 obyek retribusi realisasinya nol persen yaitu retribusi izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dan retribusi tempat khusus parkir. Gabungan komisi secara khusus mencermati PAD mengingat PAD sangat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan ekonomi daerah.
“Dengan memiliki PAD yang cukup, kita akan lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Dengan PAD yang cukup, Pemda juga akan lebih leluasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya,” katanya.
Untukitu, gabungan komisi meminta kepada Pemda untuk lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan PAD melalui perbaikan manajemen pengelolaan PAD khususnya dari rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022.
“Seperti sektor pajak, retribusi, dan hasil usaha milik daerah (BUMD), serta mengoptimalkan penggunaan aset dan sumber daya yang dimiliki,” katanya.