BKD Mataram menggencarkan pengawasan KKO pajak restoran

id pajak,restoran,Mataram

BKD Mataram menggencarkan pengawasan KKO pajak restoran

Ilustrasi: sejumlah pengunjung menunggu pesanan pada salah satu restoran di Lombok Epicentrum Mall yang menjadi lokasi pengawasan kepatuhan pajak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggencarkan pengawasan terhadap kepatuhan kelayakan omzet (KKO) pajak restoran untuk mengoptimalkan realisasi pajak restoran di daerah itu.

"Untuk pengawasan KKO pajak restoran selama bulan Mei 2023, kami fokuskan pada restoran-restoran di Lombok Epicentrum Mall (LEM)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Rabu.

KKO dilakukan untuk membuktikan omset secara riil sebuah restoran sehingga tidak ada celah wajib pajak untuk menyangkal ketika melakukan pembayaran pajak.

Menurutnya, pemilihan restoran di LEM menjadi lokasi KKO karena dinilai sangat potensial sebagai pendulang pajak restoran karena ada puluhan restoran yang beroperasi di mal tersebut.

"Sementara itu di beberapa restoran potensial selain di LEM, pengawasan KKO sudah kami lakukan sebelumnya dengan hasil yang maksimal," katanya.

Dikatakannya, untuk potensi penerimaan pajak restoran di LEM secara kasat mata sangat potensial dan petugas cukup mudah menilai potensi setoran pajak mereka karena omsetnya lebih besar.

"Hanya saja, tingkat kepatuhan dari setoran laporan kami lihat rata-rata masih rendah. Memang omsetnya beragam tergantung pada jenis dan skala usahanya sebab itulah kami lakukan KKO secara intensif," katanya.

Amrin mengatakan, potensi kekurangan pajak yang disetorkan bisa terlihat setelah KKO selesai. Tapi dari pengalaman sebelumnya restoran yang dilakukan pengawasan KKO, setoran pajak mereka bisa meningkat 200 persen hingga 300 persen.

Namun demikian, lanjutnya, KKO di LEM tidak semulus dari yang direncanakan sebab terjadi penolakan dan sikap acuh dari pengelola kerap kali didapati petugas BKD yang disiagakan di sebuah restoran.

"Kondisi itu biasalah dan setelah petugas kami memberikan sosialisasi ada paham, menerima, dan melaksanakan namun ada juga yang kurang menerima. Jadi ada yang memerlukan usaha ringan, sedang dan berat," katanya.

Bahkan, tambahnya, sampai sekarang masih ada yang menolak sehingga diperlukan kiat-kiat pendekatan bagaimana penyadaran untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak.

Data terakhir BKD Kota Mataram mencatat realisasi pajak restoran sampai saat ini tercatat Rp15,9 miliar atau 56,25 persen dari target Rp28,3 miliar.