Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, partai politik (parpol) masih bisa melakukan pergantian bakal calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
"Pada proses verifikasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif, parpol boleh melakukan pergantian caleg," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Rabu.
Proses pergantian bakal caleg yang diajukan parpol tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Artinya bisa mengajukan pergantian caleg yang sudah didaftar, karena itu hak Parpol," katanya.
Pergantian caleg oleh oleh parpol tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat yang telah ditetapkan, sehingga waktu pergantian bakal caleg itu bisa dilakukan sebelum tahapan penetapan DCT.
"Saat ini kami sedang fokus melakukan verifikasi berkas administrasi pendaftaran bakal caleg yang telah diajukan," katanya.
Dari 18 parpol yang telah mengajukan pendaftaran, jumlah bakal Caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024 mencapai 800 caleg. Sedangkan untuk perwakilan caleg perempuan telah sesuai dengan aturan yakni 30 persen.
"Hasil verifikasi belum bisa kita sampaikan," katanya.
Ia mengatakan, 18 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024 yakni PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKN, PKB, Hanura, PPP, Gerindra, Perindo, Partai Ummat, Garuda, Gelora dan Partai Buruh.
"Berkas pendaftaran caleg yang diajukan semua parpol itu telah dinyatakan lengkap dan diterima. Namun harus dilakukan verifikasi administrasi persyaratan yang diajukan,"katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
KPU mulai persiapkan badan adhoc Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 23 April 2024 17:51
Partai Gerindra unggul di Lombok Tengah berdasarkan hasil pleno KPU
Jumat, 8 Maret 2024 17:23
Dua kabupaten di NTB belum menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi
Selasa, 5 Maret 2024 21:22
Polres perketat pengamanan rapat pleno KPU Lombok Tengah
Minggu, 3 Maret 2024 7:32
Bawaslu anjurkan pleno KPU di Lombok Tengah ditunda
Sabtu, 2 Maret 2024 18:36
Ketua KPU NTB diusir dalam rapat Pleno KPU Lombok Tengah
Sabtu, 2 Maret 2024 12:59
KPU Lombok Tengah jadwalkan pleno kabupaten 1 Maret
Kamis, 29 Februari 2024 15:12
Bawaslu Lombok Tengah merekomendasikan PSU di dua TPS
Senin, 19 Februari 2024 15:21