KPU Lombok Tengah: parpol boleh menganti Caleg Pemilu 2024

id KPU Lombok Tengah ,Caleg Lombok Tengah,Calon Legislatif Lombok Tengah,Pemilu 2024,Parpol di Lombok Tengah,parpol

KPU Lombok Tengah: parpol boleh menganti Caleg Pemilu 2024

Ketua KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, partai politik (parpol) masih bisa melakukan pergantian bakal calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

"Pada proses verifikasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif, parpol boleh melakukan pergantian caleg," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Rabu.

Proses pergantian bakal caleg yang diajukan parpol tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Artinya bisa mengajukan pergantian caleg yang sudah didaftar, karena itu hak Parpol," katanya.

Pergantian caleg oleh oleh parpol tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat yang telah ditetapkan, sehingga waktu pergantian bakal caleg itu bisa dilakukan sebelum tahapan penetapan DCT.

"Saat ini kami sedang fokus melakukan verifikasi berkas administrasi pendaftaran bakal caleg yang telah diajukan," katanya.

Dari 18 parpol yang telah mengajukan pendaftaran, jumlah bakal Caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024 mencapai 800 caleg. Sedangkan untuk perwakilan caleg perempuan telah sesuai dengan aturan yakni 30 persen.

"Hasil verifikasi belum bisa kita sampaikan," katanya.

Ia mengatakan, 18 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024 yakni PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKN, PKB, Hanura, PPP, Gerindra, Perindo, Partai Ummat, Garuda, Gelora dan Partai Buruh.

"Berkas pendaftaran caleg yang diajukan semua parpol itu telah dinyatakan lengkap dan diterima. Namun harus dilakukan verifikasi administrasi persyaratan yang diajukan,"katanya.

Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.